Intel Kodim 0204/Deli Serdang Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Kos-Kosan Kampung Jati Tebing Tinggi

Intel Kodim 0204/Deli Serdang Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Kos-Kosan Kampung Jati Tebing Tinggi

Tebing Tinggi – jelasnews.com
Personel Intelijen Kodim 0204/Deli Serdang berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kos di kawasan Kampung Jati, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial NP alias Nanda (33), warga Jalan Kartini Gang Cempaka, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, serta AS alias Adam (33), warga Jalan Pelita Gang Jati, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Informasi yang diterima juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Dansub Intel Tebing Tinggi, Pelda MP. Gultom, langsung mengerahkan personel Unit Sub Tebing Tinggi untuk melakukan pengintaian dan penindakan.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat sekitar 1,40 gram, satu unit timbangan digital, satu tas warna hitam, gunting, mancis, dua skop, satu kompeng, ratusan plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 26.000, serta empat unit telepon genggam.

Berdasarkan keterangan tersangka AS alias Adam, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Hardinal yang berdomisili di Kampung Kurnia, Kota Tebing Tinggi.

Sementara itu, dalam proses penangkapan tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI. Meski demikian, Kodim 0204/Deli Serdang menegaskan akan terus mendalami setiap informasi terkait dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan peredaran narkoba.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(D.G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *