Polsek Indrapura Amankan Terduga Pelaku Curat, Hasil Pengembangan Kasus Lama
Batu Bara – jelasnews.com
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indrapura berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari laporan polisi Nomor: LP/B/81/X/2025/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 Oktober 2025, dengan pelapor atas nama Mahar Laila Rambe.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP P. Tamba, aksi pencurian terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Dusun XVI PKS, Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial TRS, kelahiran Laut Tador, 27 November 2001. Pelaku diketahui beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Dusun IX Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador.
AKP P. Tamba menjelaskan, penangkapan TRS merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya berinisial Fajar, yang lebih dahulu diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dalam perkara pidana lain.
Keduanya diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dengan mengambil satu unit sepeda motor jenis CRF milik korban dari dalam rumah.
Saat diamankan, kondisi kesehatan terduga pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta kooperatif dalam menjalani pemeriksaan awal.
Kapolsek Indrapura, AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Indrapura atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Indrapura. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati demi menjaga keamanan bersama,” jelasnya mengakhiri.
(wellas)







