“Sikat Habis Narkoba!” Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Sei Suka, Sita Belasan Gram Sabu dan Airsoft Gun

“Sikat Habis Narkoba!” Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Sei Suka, Sita Belasan Gram Sabu dan Airsoft Gun

Batu Bara – jelasnews.com
Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Batu Bara. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/02/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ABM (49), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading. Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 17 Februari 2026.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,40 gram. Rinciannya, satu plastik klip besar berisi sabu seberat 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan berat keseluruhan 11,40 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, dompet kecil warna biru, uang tunai sebesar Rp3.050.000, satu buah kunci mobil, satu unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT, serta satu pucuk senjata airsoft gun berwarna silver.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Batu Bara,” ujar AKP Arifin Purba.

Saat ini, tersangka telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman yang berat.
Sumber: Kasi Humas Polres Batu Bara.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *