Kisruh Koperasi Merah Putih Lubuk Cuik: Undangan Rapat Dipersoalkan, Pengelolaan Modal Jadi Sorotan
Batu Bara – jelasnews.com
Polemik internal di tubuh Koperasi Desa Merah Putih Lubuk Cuik kian memanas. Sejumlah persoalan mencuat ke permukaan, mulai dari dugaan undangan rapat yang tidak sah hingga ketidakjelasan tata kelola permodalan usaha.
Situasi ini terungkap berdasarkan keterangan mantan Ketua koperasi, Welas, yang memilih mengundurkan diri.
Hasil Konfirmasi kepada Welas menyatakan, Polemik bermula dari rapat yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB. Undangan rapat disebut baru disebarkan melalui WhatsApp pada Kamis malam sekitar pukul 21.35 WIB, atau kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan.
Saat Sekertaris membuat undangan rapat, dari waktu pemberitahuan terkesan mendadak dan tidak melalui koordinasi dengan dirinya selaku ketua saat itu.
Tak hanya soal waktu, bentuk dan isi undangan juga dipersoalkan. Undangan yang beredar disebut tidak dibubuhi tanda tangan Ketua dan Sekretaris maupun stempel koperasi.
Selain itu, ditemukan dua versi undangan: satu berbentuk pesan WhatsApp dan satu lagi berupa dokumen PDF yang difoto. Isi keduanya berbeda. Undangan yang diterima sebagian anggota tidak mencantumkan agenda pembahasan kepengurusan, sementara versi lain yang diterima Kepala Desa justru memuat poin tersebut.
Dalam pembukaan rapat, Sekretaris KDMP, Alberto S, menyampaikan bahwa agenda meliputi pembahasan permodalan dan kepengurusan. Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik pelaksanaan rapat tersebut, Welas menilai kondisi itu menimbulkan keraguan terhadap legalitas proses rapat.
Seorang warga berinisial S juga menyoroti sikap Pj. Kepala Desa yang berdiam diri terkesan Pembiaran, dinilai tidak memberikan arahan ataupun kesimpulan saat kisruh terjadi. Menurutnya, kepala desa semestinya dapat memberikan solusi atas persoalan internal koperasi tersebut.
Persoalan Permodalan
Selain polemik rapat, masalah permodalan turut menjadi perhatian. Tercatat ada tiga sumber dana koperasi saat itu, yakni simpanan wajib dan pokok anggota sebesar Rp1,8 juta, dana talangan dari Ketua Welas Rp1,5 juta atas nama 10 anggota, serta dana donasi sekitar Rp12 juta.
Belakangan diketahui dana Rp12 juta tersebut merupakan kontribusi dari Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Ketua Bidang Usaha. Total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp15,3 juta.
Awalnya disepakati bahwa lima pengurus masing-masing mendaftarkan 10 anggota berikut kontribusinya, sehingga terkumpul 50 anggota dengan modal awal Rp7,5 juta. Namun menurut Welas, hanya dirinya yang merealisasikan kesepakatan tersebut.
Ia juga mengungkap adanya perbedaan pandangan terkait penggunaan dana. Bendahara disebut ingin memprioritaskan dana donasi Rp12 juta sebagai modal usaha, sementara dana dari anggota sebesar Rp3,3 juta belum dimanfaatkan.
Welas menilai dana anggota seharusnya menjadi prioritas utama dalam pengembangan usaha koperasi.
Penolakan Gagasan dan Polemik Tanggung Jawab
Dalam perjalanan kepengurusan, Welas mengaku beberapa gagasannya ditolak.
Salah satunya program simpan pinjam dengan konsep tanggung renteng, yakni sistem kelompok kecil beranggotakan lima orang yang saling menjamin pembayaran cicilan, mengadopsi pola yang dinilai berhasil pada sejumlah lembaga pembiayaan UMKM.
Usulan tersebut ditolak dengan alasan tidak sesuai sistem koperasi, kata Iwan C, selaku Wakil Ketua Bidang Anggota.
Bahkan, ketika Ketua Welas munculkan pertanyaan soal risiko kredit macet, seluruh pengurus dan pengawas menyatakan bahwa seluruh tanggung jawab berada di pundak ketua.
Ia juga menyebut adanya polemik terkait pengangkatan pengelola usaha sembako sesuai SOP dan AD/ART koperasi. Usulan itu ditolak oleh Bendahara, namun 2 hari kemudian bendahara justru memasukkan tenaga kerja baru tanpa sepengetahuan ketua dan pengurus lainnya.
Rehab Kantor dan Dugaan Aliran Dana
Persoalan lain menyangkut rehabilitasi kantor dan gerai percontohan koperasi. Disebutkan bahwa renovasi dilakukan secara swadaya oleh pengurus dan pengawas, ditambah adanya dana talangan dari Pj. Kepala Desa. Namun sumber dana talangan tersebut tidak diketahui secara pasti.
Hingga kini, kisruh di internal koperasi tersebut masih menjadi perbincangan masyarakat. Sejumlah pihak berharap permasalahan dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai mekanisme organisasi agar kepercayaan anggota serta warga desa tetap terjaga.
(Sumber: kliktodaynews.com)






