Bentrok di Lahan Eks HGU Asahan, Sejumlah Warga dan Ahli Waris Alami Luka Berat
ASAHAN – jelasnews.com
Insiden bentrokan terjadi di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 366,06 hektare yang tengah disengketakan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut melibatkan kelompok masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan dengan pihak yang disebut-sebut terkait perusahaan perkebunan PT BSP., Rabu (04/03/2026)
Berdasarkan keterangan dari pihak ahli waris, kejadian bermula saat ratusan orang yang diduga oknum preman dan petugas keamanan perusahaan mendatangi lokasi secara tiba-tiba. Mereka disebut membawa pentungan dan kayu, lalu melakukan tindakan kekerasan terhadap warga yang berada di area kebun palawija.
Akibat peristiwa tersebut, sejumlah anggota kelompok tani dan ahli waris dilaporkan mengalami luka berat, bahkan ada yang disebut mengalami patah tulang. Delapan orang penjaga kebun dari pihak ahli waris juga dikabarkan menjadi korban pemukulan.
Salah satu keluarga ahli waris, Mawardi (47), yang turut menjadi korban, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya memilih menahan diri sesuai arahan aparat dan pemerintah daerah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengikuti arahan untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan. Namun tiba-tiba kami diserang secara brutal hingga banyak yang terluka. Bahkan kuasa hukum kami hampir mengalami patah kaki akibat pemukulan,” ujarnya.
Media yang berada di lokasi berupaya melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak. Namun, hingga berita ini disusun, keterangan resmi baru diperoleh dari pihak ahli waris. Sementara itu, pihak PT BSP belum memberikan tanggapan dan disebut memilih tidak memberikan pernyataan.
Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, yang datang ke lokasi untuk meredakan situasi, mengaku sempat berada dalam situasi yang membahayakan saat mencoba melindungi warganya. Ia menyayangkan terjadinya kekerasan dalam sengketa lahan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
Menurut keterangan pihak ahli waris, mereka mengklaim kepemilikan lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1934 atas nama keluarga Barita Raja. Sengketa lahan seluas 366 hektare itu saat ini disebut masih dalam proses hukum.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut maupun jumlah pasti korban yang mengalami luka berat. Situasi di lokasi dilaporkan mulai kondusif setelah kejadian.
(bm)







