Proyek Kampung Nelayan di Batu Bara Disorot, Diduga Gunakan Tanah Uruk dari Galian C Ilegal

Proyek Kampung Nelayan di Batu Bara Disorot, Diduga Gunakan Tanah Uruk dari Galian C Ilegal

BATU BARA — jelasnews.com
Pembangunan proyek Kampung Nelayan di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang menelan anggaran lebih dari Rp14 miliar, kini menjadi perhatian masyarakat.

Proyek yang saat ini masih berada pada tahap pematangan lahan tersebut diduga menggunakan material tanah uruk yang bersumber dari aktivitas galian C ilegal.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pematangan lahan dilakukan dengan menimbun tanah uruk berwarna merah. Lokasi proyek berada tidak jauh dari kawasan pesisir serta berdekatan dengan area hutan mangrove.

Sejumlah sumber yang dihimpun menyebutkan bahwa tanah uruk yang digunakan diduga berasal dari aktivitas galian tanah yang tidak memiliki izin resmi. Dugaan tersebut muncul karena hingga saat ini tidak diketahui adanya usaha tambang galian C yang memiliki izin legal di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Informasi tersebut diperoleh dari beberapa pihak di lingkungan dinas terkait, mulai dari sektor lingkungan hidup, pekerjaan umum, hingga perizinan daerah. Namun para sumber tersebut enggan disebutkan identitasnya.

Diperkirakan proyek pembangunan kampung nelayan itu membutuhkan material tanah dalam jumlah besar, mencapai ribuan meter kubik untuk proses pematangan lahan sebelum pembangunan konstruksi utama dimulai.

Selain persoalan sumber material, aktivitas pengangkutan tanah uruk juga menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tanah tersebut diduga diambil dari kawasan Desa Bulan-Bulan, Kampung Nanas Siam, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Setiap harinya, puluhan truk disebut hilir-mudik mengangkut tanah menuju lokasi proyek di Desa Perupuk. Aktivitas tersebut dikabarkan berlangsung tanpa hambatan berarti sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan terhadap kegiatan galian tanah yang diduga tidak memiliki izin.

Di sisi lain, kegiatan galian tanah yang tidak dikelola secara legal juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan hingga potensi bencana di masa mendatang.

Selain itu, proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Batu Bara juga menjadi pembicaraan karena adanya dugaan perubahan lokasi pembangunan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Calon Penetapan Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih, Kabupaten Batu Bara merupakan salah satu daerah penerima program tersebut. Dalam keputusan tersebut, lokasi pembangunan tercantum berada di Desa Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram.

Namun berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, proyek tersebut diduga tidak lagi dilaksanakan di lokasi awal dan dialihkan ke Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Perubahan lokasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait alasan pemindahan lokasi pembangunan proyek tersebut.
Saat ini, aktivitas pekerjaan di lokasi baru masih difokuskan pada tahap pematangan lahan dengan penimbunan tanah uruk.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi mengenai sumber material timbunan maupun alasan perubahan lokasi pembangunan proyek Kampung Nelayan tersebut.
(Tim-red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *