Polres Batu Bara Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai
BATU BARA – jelasnews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara melalui Unit I Resum bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Proses penyelidikan hingga penangkapan dilakukan pada Rabu (9/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Unit I Reskrim IPDA Ade Sundoko Masry, SH bersama tim operasional.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, seorang anak bernama Aris Silitonga, mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
Luka yang diderita antara lain sobekan pada bagian bibir hingga telinga kanan serta luka di kepala yang membutuhkan puluhan jahitan.
Korban sempat mendapat perawatan awal di Klinik Evi Sufiah sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Bidadari Kabupaten Batu Bara untuk penanganan lebih lanjut secara intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Riki Gunawan (21), warga Dusun II Kambar, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau kater.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa jaket hoodie berwarna hitam bertuliskan “ORDA” yang dikenakan saat kejadian.
Sementara itu, senjata yang digunakan masih dalam pencarian karena diduga telah dibuang oleh tersangka.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Tersangka telah ditahan dengan pertimbangan untuk mencegah upaya melarikan diri maupun penghilangan barang bukti.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
(wellas)







