Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Sepakati Perubahan Status BUMD Bahtra Berjaya Menjadi Perseroda

Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Sepakati Perubahan Status BUMD Bahtra Berjaya Menjadi Perseroda

BATU BARA — jelasnews.com
Seluruh fraksi di DPRD Batu Bara menyatakan persetujuan terhadap perubahan badan hukum BUMD Pembangunan Bahtra Berjaya dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Batu Bara yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan badan hukum BUMD milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Juru Bicara Fraksi Karya Pembangunan Nasional (F-PKN), Nafiar, mengatakan seluruh enam fraksi di DPRD telah menyatakan dukungan atas perubahan status badan usaha daerah tersebut.

Menurutnya, perubahan badan hukum BUMD Pembangunan Bahtra Berjaya diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui rapat paripurna yang digelar pada 21 April 2026 lalu.

Dalam penjelasan Ranperda, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menyebutkan bahwa perubahan status BUMD menjadi Perseroda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai Badan Usaha Milik Daerah.

Dengan perubahan tersebut, diharapkan pengelolaan BUMD dapat berjalan lebih profesional, efektif, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah maupun pelayanan kepada masyarakat.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *