Bupati Batu Bara Terima Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Dukungan Layanan Bantuan Hukum Desa
Medan – jelasnews.com
Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali menorehkan prestasi di bidang pelayanan publik. Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., memperoleh penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian kegiatan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Supratman Andi Agtas dan disaksikan oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah.
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas keberhasilan Kabupaten Batu Bara membentuk Posbankum di seluruh 151 desa dan kelurahan yang tersebar di wilayah tersebut.
Kehadiran Posbankum dinilai menjadi langkah konkret dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta meningkatkan akses terhadap keadilan.
Bupati Baharuddin Siagian menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas penghargaan yang diterima. Ia menilai penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang hukum.
Menurutnya, keberadaan Posbankum tidak hanya membantu masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan hukum, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah kehidupan bermasyarakat.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara, lanjut Baharuddin, akan terus mendukung program-program strategis di bidang hukum dan hak asasi manusia serta berupaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, responsif, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Penghargaan dari Kementerian Hukum RI tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang inovatif, berorientasi pada pelayanan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(wellas)







