Bupati Batu Bara dan Pansus PAD DPRD Temui ATR/BPN, Dorong Optimalisasi PAD dari Lahan PT Socfindo
JAKARTA – jelasnews.com
Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI guna membahas potensi pendapatan daerah yang bersumber dari lahan PT. Socfindo Simpang Gambus.
Pertemuan berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), dan dihadiri langsung oleh Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si., Wakil Bupati Syafrizal, SE, MAP, serta seluruh anggota Pansus PAD DPRD Batu Bara.
Rapat dipimpin Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara H. Rohadi, SP, MH didampingi Sekretaris Pansus Khairul Bariah, SM. Pertemuan tersebut diterima oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, SH.
Dalam kesempatan itu, Pansus PAD menyampaikan sejumlah temuan dan kajian terkait lahan PT Socfindo Simpang Gambus seluas 660,59 hektare yang dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara.
Ketua Pansus PAD, H. Rohadi, menjelaskan bahwa berdasarkan data dan hasil kajian yang dilakukan, terdapat peluang penerimaan daerah yang dinilai belum tergarap secara optimal, khususnya terkait status dan pengelolaan lahan tersebut.
Menurutnya, masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo disebut telah berakhir pada 31 Desember 2023. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap status lahan dimaksud sebelum dilakukan proses lebih lanjut terkait pembaruan hak atas tanah.
“Kami berharap ada kepastian hukum terhadap lahan seluas 660,59 hektare tersebut sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Rohadi.
Selain persoalan status lahan, Pansus PAD juga menyampaikan sejumlah catatan terkait keberadaan perusahaan tersebut di Kabupaten Batu Bara.
Di antaranya menyangkut sengketa lahan yang masih berlangsung, kepatuhan terhadap tata ruang daerah, pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta status HGU yang telah berakhir.
Pansus berharap seluruh persoalan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang berada di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan oleh Pemkab dan DPRD Batu Bara. ATR/BPN juga akan melakukan verifikasi terhadap data dan status lahan sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menegaskan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan Pansus PAD dalam upaya mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting untuk memastikan seluruh potensi aset dan sumber pendapatan daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal demi mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pansus PAD DPRD Batu Bara berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut hingga diperoleh kepastian hukum terkait status lahan yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
(Sumber: Kominfo – Pansus PAD DPRD Kabupaten Batu Bara)







