Berakhir Damai, Satreskrim Polres Tebing Tinggi Selesaikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Melalui Mediasi

Berakhir Damai, Satreskrim Polres Tebing Tinggi Selesaikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Melalui Mediasi

Tebing Tinggi – jelasnews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebing Tinggi, melalui mekanisme mediasi. Proses tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor secara kekeluargaan.

Peristiwa bermula pada Minggu (7/6/2026) sore ketika Muslim Istiqomah Sinulingga bersama seorang saksi mendatangi lokasi yang diduga dijadikan arena sabung ayam setelah menerima informasi dari masyarakat.

Di lokasi itu terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan hingga berhasil mengamankan tersangka berinisial SA alias Ipul.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mengedepankan pendekatan restoratif dengan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

“Mediasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian konflik secara humanis. Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan saling memaafkan. Kami berharap hubungan baik di tengah masyarakat dapat kembali terjalin,” ujar Kasat Reskrim.

Sebelumnya, tersangka SA diamankan oleh Tim URC Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Rangga AP. Risdin, S.Tr.I.K., untuk menjalani proses penyidikan.

Setelah tercapainya kesepakatan damai dan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada Rabu (1/7/2026) melaksanakan penangguhan penahanan sekaligus mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, mediasi, hingga penangguhan penahanan, dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penyelesaian secara damai tersebut, diharapkan rasa keadilan bagi kedua pihak dapat terwujud sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

(dian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *