Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Empat Kasus Narkotika, Empat Pelaku Ditangkap

Batu Bara – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rentang waktu 15 hingga 22 Juli 2026, petugas berhasil membongkar empat kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu serta mengamankan empat orang tersangka berikut barang bukti.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 15 Juli 2026 di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial P.P. (18).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menguasai narkotika untuk diedarkan. Polisi juga mengamankan seorang pengguna yang mengaku memperoleh sabu dari tersangka sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di Perumahan Harmoni, Kecamatan Air Putih. Seorang pria berinisial M.A.A. alias B. (40) diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 1,21 gram, kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), dan satu unit telepon genggam.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A.B. yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu petugas.

Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.40 WIB di Desa Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh. Polisi menangkap tersangka berinisial A. (31) dengan barang bukti dua paket sabu seberat bruto 3,32 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu, telepon genggam, dompet kecil, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Masih di lokasi yang sama, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial E. (41). Dari tangan tersangka disita dua paket sabu dengan berat bruto 2,97 gram, plastik klip kosong, alat bantu, dompet kecil, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.

Keempat pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk mengembangkan jaringan yang terkait dengan para tersangka.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang bersih dari narkoba.

(Sumber: Kasat Resnarkoba/Humas Polres Batu Bara).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *