Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu

BATU BARA – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Dusun Bilal, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A.H. (37).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip ukuran besar berisi diduga sabu seberat bruto 0,97 gram, delapan plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, K.A.H. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua rekannya, masing-masing berinisial A. (45) dan D.S.D. (20), yang diduga turut berperan dalam peredaran sabu di kawasan Kecamatan Lima Puluh.

Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A. di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kemudian dilanjutkan hingga akhirnya D.S.D. berhasil diamankan di lokasi berbeda, masih di Desa Simpang Gambus. Dari tersangka, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Dalam proses pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

(Sumber: Kasat Resnarkoba/Humas Polres Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *