Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Wanita Ditangkap

Batu Bara – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang perempuan berinisial M (41) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun IV, Desa Tali Air Permai.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 7,69 gram. Paket tersebut terdiri atas dua paket berukuran besar, lima paket sedang, dan delapan paket kecil.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, sebuah tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, M mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Desa Tali Air Permai dan sekitarnya.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat pun diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman dan bebas dari narkotika.

(Humas Polres Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *