Polres Batu Bara Musnahkan Hampir Dua Kilogram Sabu, Ungkap 13 Kasus Narkotika dalam Sebulan

BATU BARA – jelasnews.com
Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., Kasi Humas AKP P. Tamba, serta Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, S.H.

Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, S.H., M.H., Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., serta penasihat hukum Rudy Harmoko.

Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa selama satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan total 19 tersangka, yang terdiri atas 18 laki-laki dan satu perempuan.

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.

Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti sabu dari perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut.

Kasus tersebut diungkap pada 12 April 2026 dengan dua tersangka berinisial A.R. dan M.J.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam upaya pengiriman sabu melalui paket yang dibawa bus antarkota menuju Pekanbaru, Riau. Mereka disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh warna kuning emas berisi sabu dengan berat netto 2.035,08 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sementara 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan merebus sabu, kemudian mencampurkannya ke dalam larutan pembersih hingga tidak lagi dapat digunakan.

Setelah itu, seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kapolres Batu Bara menegaskan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus narkotika beserta pemusnahan barang bukti merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai sekitar pukul 10.00 WIB.

(Sumber: Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *