BATU BARA – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap sejumlah kasus narkotika. Dalam kurun waktu 12 hingga 13 Agustus 2026, polisi berhasil mengungkap enam perkara dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat.
Dari enam pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 5,05 gram serta 18 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 6,12 gram. Sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika juga turut diamankan.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Satresnarkoba mengatakan, rangkaian pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari upaya menciptakan wilayah hukum Polres Batu Bara yang aman dan bebas dari narkoba.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun II, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Polisi mengamankan SA (45) yang diduga menguasai dan menyimpan sabu seberat bruto 3,65 gram.
Di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan OR. Hasil pemeriksaan urine terhadap OR menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatannya.
Sekitar pukul 16.05 WIB, penindakan kembali dilakukan di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus. Dalam perkara ini, MR (33) diamankan bersama satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,23 gram dan sebuah alat hisap atau bong.
Pengungkapan berikutnya terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka. Seorang pria berinisial JF (36) diamankan dengan barang bukti dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,74 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang berupa plastik klip kosong, kotak rokok, dompet dan satu unit telepon seluler.
Rangkaian pengungkapan berlanjut pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Polisi mengamankan EP (27) dan DTA (25).
Dari kedua terduga pelaku, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bruto 1,14 gram, selembar kertas permen serta dua unit telepon seluler. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga hendak diedarkan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DTC (28) di Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Dari tangan DTC, petugas menyita 15 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bruto 4,98 gram, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, personel Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara juga mengungkap kasus narkotika pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun III, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh.
Dalam penindakan tersebut, BH (47) diamankan. Polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,43 gram, sebuah kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika serta alat hisap sabu atau bong.
Di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan FR (25). Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, FR dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara menegaskan, proses pengungkapan tidak berhenti terhadap para pelaku yang telah diamankan. Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang, jaringan peredaran serta pihak lain yang diduga terlibat.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
(Sumber: Kasat Narkoba/Humas Polres Batu Bara)







