Legalitas Gudang CPO di Sergai Dipertanyakan, Pengelola Disebut Akui Tak Berizin

SERDANG BEDAGAIjelasnews.com

Keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menampung Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Lintas Sumatera, Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi perhatian warga.

Sorotan muncul setelah seseorang yang mengaku sebagai humas pengelola gudang, Kela Sinaga, disebut menyampaikan bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin.

Pernyataan itu disampaikan Kela melalui pesan kepada wartawan Sinata.id pada Kamis (3/9/2026), saat dimintai keterangan mengenai dokumen legalitas dan izin operasional gudang.

Dalam pesan tersebut, Kela menyebut, “IZIN GUDANG CINA ITU BANYAK YANG ILEGAL.”

Pernyataan itu menjadi bagian dari proses konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait aktivitas gudang yang berada di kawasan tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat (21/8/2026), wartawan mendatangi lokasi dan mendapati adanya aktivitas kendaraan truk tangki yang keluar-masuk kawasan gudang. Aktivitas kendaraan tersebut disebut berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Dalam proses konfirmasi di lapangan, wartawan mengaku mendapatkan ancaman melalui sambungan telepon dari pihak yang disebut sebagai pengelola.

Salah satu pernyataan yang disampaikan dalam komunikasi tersebut bernada ancaman dan mengaku sebagai seorang preman di Kota Tebing.

Ketika wartawan kembali meminta keterangan mengenai legalitas gudang, Kela Sinaga disebut tidak memperlihatkan dokumen perizinan operasional. 

Sebaliknya, ia mengirimkan sejumlah foto, di antaranya foto bersama pejabat daerah dan kartu pers milik pihak lain, serta menyebut beberapa nama tokoh dan mantan narapidana.

Kela juga disebut mengaku memiliki uang sebesar Rp2 miliar dan pernah menjalani hukuman di sejumlah tempat di wilayah Sumatera dan Lampung.

Saat kembali dikonfirmasi mengenai perizinan, Kela disebut melontarkan perkataan yang merendahkan profesi wartawan.

Dalam komunikasi selanjutnya, Kela akhirnya menyatakan bahwa gudang yang dikelolanya tidak memiliki izin.

Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat sekitar mengenai legalitas aktivitas gudang tersebut.

Warga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan guna memastikan status perizinan, legalitas bangunan maupun kegiatan usaha yang berlangsung di lokasi.

“Kalau memang diakui sendiri ilegal, kenapa bisa dibiarkan berbulan-bulan? Kami berharap pemerintah segera turun tangan dan melakukan tindakan sesuai aturan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga berharap Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta aparat kepolisian, termasuk Polres Serdang Bedagai dan Polda Sumatera Utara, melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum, warga meminta agar pihak berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum terkait status perizinan dan legalitas gudang tersebut.

(dian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *