Sidang Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Majelis Hakim Panggil Kembali Para Tergugat

MEDAN – jelasnews com

Persidangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak terkait kembali ditunda.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn itu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9/2026), dengan agenda pemeriksaan kelengkapan pihak-pihak yang menjadi Tergugat.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memeriksa sejumlah dokumen administrasi beracara, termasuk surat kuasa dan dokumen yang berkaitan dengan kedudukan hukum para Tergugat dari unsur direksi, komisaris maupun karyawan Bank Mandiri.

Namun, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri yang turut menjadi pihak dalam perkara tersebut kembali tidak hadir dalam persidangan.

Sebelumnya, pada persidangan 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa dari seluruh pihak Tergugat akan dipenuhi pada sidang berikutnya.

Akan tetapi, hingga persidangan 28 September 2026, sejumlah kelengkapan administrasi tersebut masih belum terpenuhi.

Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, masih terdapat dokumen pendukung yang harus dilengkapi, antara lain akta pendirian Bank Mandiri serta proses pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.

Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyayangkan kembali tertundanya proses persidangan.

“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya,” ujar David.

Menurut David, kelengkapan administrasi persidangan semestinya dapat dipersiapkan sejak awal sehingga tidak menghambat proses pemeriksaan perkara.

Ia juga menilai jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri yang menjadi pihak dalam perkara seharusnya menunjukkan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Seharusnya jajaran Direksi dan Komisaris dari sebuah bank besar di Indonesia dapat menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal,” katanya.

David juga menyebut ketidakhadiran jajaran direksi dan komisaris dalam tiga kali persidangan sebagai hal yang disayangkan pihaknya.

Dalam persidangan, PT TSI turut meminta Majelis Hakim mengambil langkah tegas apabila kelengkapan dokumen dari para Tergugat tidak segera dipenuhi. Permintaan tersebut disampaikan agar pemeriksaan perkara dapat berlangsung efektif dan tidak berlarut-larut.

Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 19 Oktober 2026. Agenda persidangan berikutnya yakni pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 hingga Tergugat 30.

Perkara gugatan tersebut berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI senilai Rp124,4 miliar melalui 54 lembar cek.

Menurut PT TSI, tanda tangan pada cek-cek tersebut telah dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.

Perkara ini juga berkaitan dengan Putusan PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat.

Melalui gugatan perdata tersebut, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum atas pencatatan kewajiban kredit yang menurut pihak perusahaan berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh PT TSI.

PT TSI menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan persidangan dan akan menyampaikan fakta serta bukti hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

(bim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *