Bupati Batu Bara Raih Achievement Person Award, Kabupaten Berpredikat Informatif pada KI Sumut Award 2026

MEDAN – jelasnews.com

Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., meraih Achievement Person Award dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik (KI) Sumut Award 2026. Pada penghargaan yang sama, Kabupaten Batu Bara juga memperoleh predikat Informatif sebagai bentuk pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Penganugerahan yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara tersebut merupakan bagian dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 terhadap badan publik se-Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (20/10/2026).

Dalam kegiatan itu, penghargaan untuk Bupati Batu Bara diterima oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, Rusian Heri, bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Elpandi.

Penghargaan Achievement Person Award diberikan sebagai apresiasi atas dedikasi dan komitmen Bupati Batu Bara dalam mendorong transparansi pemerintahan. Sementara predikat Informatif mencerminkan capaian pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja di setiap badan publik, bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi atau mengejar penghargaan.

Menurutnya, akses informasi yang terbuka dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah. Publik berhak mengetahui proses perumusan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga hasil yang dirasakan masyarakat.

Surya juga mengajak badan publik yang telah memperoleh predikat Informatif untuk membagikan pengalaman, inovasi, serta praktik terbaik kepada instansi lain. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi secara merata di seluruh Sumatera Utara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidha Farwa, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menyebutkan, monitoring dan evaluasi tidak hanya bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik, tetapi juga menjadi sarana perbaikan dalam meningkatkan mutu pelayanan informasi kepada masyarakat.

Hafidha turut menekankan pentingnya menjadikan penghargaan sebagai motivasi untuk memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta mengoptimalkan transformasi digital agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Raihan dua capaian tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan predikat Informatif dan penghargaan yang diterima Bupati Batu Bara, pemerintah daerah diharapkan terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi sehingga transparansi menjadi bagian dari budaya kerja dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

(Kominfo Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *