SIMALUNGUN – jelasnews.com
Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan terhadap Mahmud Sinaga alias Kema dalam perkara pencurian dengan pemberatan di rumah Sulistio, Dusun Huta 9, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Putusan tersebut dibacakan pada 1 Oktober 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman, sementara terdakwa tetap diperintahkan berada dalam tahanan.
Majelis hakim juga menetapkan pengembalian barang bukti berupa kuitansi pembelian pupuk kepada Sulistio, sedangkan barang bukti berupa flashdisk dikembalikan melalui Muhammad Yusri. Selain menjalani hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Kasus tersebut bermula pada Senin, 6 April 2026, ketika rumah Sulistio dibobol dan sejumlah barang berharga dilaporkan hilang dengan total kerugian mencapai Rp8.975.000. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bandar Huluan pada 22 April 2026.
Setelah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan, perkara tersebut akhirnya memperoleh putusan dari pengadilan. Korban sebelumnya telah menyampaikan laporan disertai bukti dan keterangan saksi untuk mendukung proses penanganan perkara.
Sulistio menyambut putusan tersebut dengan rasa lega. Ia mengungkapkan rasa syukur karena perkara yang menimpanya telah diproses hingga ke persidangan.
“Saya bersyukur keadilan akhirnya terwujud. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, termasuk aparat kepolisian dan hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan teliti. Semoga keputusan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak,” ujarnya.
Apresiasi serupa disampaikan warga Dusun Huta 9. Kepala Dusun Huta 9, Sharuddin, menyampaikan terima kasih kepada Kapolsek Bandar Huluan beserta jajarannya serta majelis hakim yang telah menangani perkara tersebut.
Menurutnya, penyelesaian perkara ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolsek Bandar Huluan dan jajarannya, serta hakim yang telah bekerja profesional. Kami berharap kerja sama antara masyarakat dan aparat terus terjaga agar keamanan dan rasa aman semakin kuat,” ungkap Sharuddin.
Putusan tersebut menjadi akhir dari proses persidangan perkara pencurian yang dialami Sulistio. Masyarakat berharap penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan dapat terus memberikan perlindungan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
(YB)







