Sidang Gugatan PT TSI, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir pada 9 November

MEDAN – jelasnews.com

Persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjadi perhatian. Dalam sidang yang digelar Senin (2/11/2026), majelis hakim kembali meminta Tergugat Nomor 30 hadir pada persidangan berikutnya.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 tersebut dipimpin hakim Frans Effendi Manurung, SH. Dalam agenda persidangan, kuasa hukum Bank Mandiri selaku tergugat menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim dan pihak penggugat.

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Senin, 9 November 2026, sekaligus meminta kehadiran Tergugat Nomor 30. Permintaan itu menjadi perhatian karena pemanggilan terhadap pihak tersebut disebut telah dilakukan dua kali sebelumnya.

Kuasa Hukum Belum Berikan Keterangan

Usai persidangan, sejumlah wartawan mencoba meminta konfirmasi kepada kuasa hukum Bank Mandiri terkait perkembangan perkara dan persoalan yang mengemuka selama proses persidangan.

Namun, kuasa hukum pihak tergugat memilih tidak memberikan keterangan dan langsung meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan awak media.

Sikap tersebut disayangkan karena keterbukaan informasi dan klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting, terutama dalam perkara hukum yang melibatkan salah satu bank milik negara.

Selain itu, berdasarkan pantauan di persidangan, persoalan kelengkapan administrasi juga masih menjadi perhatian dalam proses perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan langsung dari pihak Bank Mandiri. Meski demikian, pihak Bank Mandiri tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/11/2026), dengan agenda menghadirkan Tergugat Nomor 30 sesuai permintaan majelis hakim.

Perkara gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri masih berjalan di pengadilan. Seluruh dalil dan bukti dari masing-masing pihak nantinya akan dinilai melalui proses hukum yang berlaku.

(bim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *