MEDAN – jelasnews.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta tergugat nomor 12 hingga 29 hadir dalam sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait.
Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan di Ruang Cakra 5 PN Medan. Majelis hakim juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran pihak yang telah dipanggil dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026, di PN Medan. Kehadiran para tergugat yang diminta hadir menjadi salah satu hal yang akan dicermati dalam kelanjutan pemeriksaan perkara.
Gugatan PT TSI tersebut masih dalam proses persidangan. Seluruh dalil penggugat harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, sementara penilaian terhadap pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Seluruh pihak tetap memiliki hak hukum yang sama untuk menyampaikan keterangan, pembelaan, dan bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
(bim)







