MEDAN — jelasnews.com
Persidangan perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali mengalami penundaan. Sidang kedua perkara tersebut belum dapat melanjutkan proses pemeriksaan karena pihak Bank Mandiri meminta waktu tambahan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Bank Mandiri menyampaikan permohonan penundaan dengan alasan surat kuasa untuk mewakili pihak bank dalam perkara tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Permintaan tersebut mendapat respons tegas dari majelis hakim.
Hakim mengingatkan agar persoalan administratif tidak menjadi kendala yang menyebabkan proses persidangan berlangsung terlalu lama.
Majelis hakim meminta seluruh pihak yang terlibat dalam perkara untuk serius mengikuti jalannya persidangan serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Jangan mempersulit persidangan,” tegas hakim di hadapan para pihak.
Penundaan ini menjadi perhatian karena perkara yang diajukan PT TSI kembali belum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Sebelumnya, pada sidang perdana, pihak tergugat juga belum hadir sehingga agenda persidangan belum dapat berlanjut ke materi perkara.
Sementara itu, kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu, menyatakan keberatan atas permintaan penundaan yang diajukan pihak Bank Mandiri.
Keduanya menilai alasan terkait penyelesaian surat kuasa semestinya tidak kembali menghambat jalannya persidangan. Pihak penggugat berharap proses hukum dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan sehingga perkara tersebut segera memasuki pemeriksaan pokok sengketa.
Dengan kembali ditundanya sidang kedua, pemeriksaan perkara PT TSI melawan Bank Mandiri masih belum menyentuh substansi gugatan dan akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya.
(bim)







