Empat Kali Dimintai Konfirmasi, Bank Mandiri Kanwil Medan Belum Berikan Penjelasan Terkait Gugatan PT TSI dan Isu Aksi Nasabah

MEDAN – jelasnews.com

Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan hingga kini belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait gugatan yang diajukan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Medan. Selain perkara tersebut, awak media juga berupaya memperoleh penjelasan mengenai informasi aksi serta rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media sebanyak empat kali dengan mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan. Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan langsung dari pihak manajemen, khususnya bagian legal, mengenai perkara yang sedang bergulir dan isu yang berkembang di tengah nasabah.

Namun hingga Senin (31/8/2026), pihak yang dinilai berwenang belum memberikan penjelasan secara langsung kepada awak media.

Gugatan yang diajukan PT Toba Surimi Industries terhadap Bank Mandiri diketahui terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving dan saat ini telah memasuki tahapan persidangan.

Kuasa Hukum PT TSI Persoalkan Transaksi 54 Lembar Cek

David, selaku kuasa hukum PT Toba Surimi Industries, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan dan menjadi dasar pihaknya mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian serta Standar Operasional Prosedur (SOP) di Bank Mandiri.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah transaksi penarikan dana yang menggunakan sebanyak 54 lembar cek.

Menurut fakta yang disampaikan pihak PT TSI dalam persidangan, transaksi tersebut diduga dilakukan oleh pihak yang tidak memperoleh kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.

Selain itu, PT TSI juga mempersoalkan proses pemeriksaan spesimen tanda tangan Direktur Utama perusahaan yang dilakukan dalam transaksi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan dalam persidangan, tanda tangan atas nama Gindra Tardy selaku Direktur Utama PT TSI pada 54 lembar cek tersebut dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

David menyebut pihaknya juga mempertanyakan tidak adanya konfirmasi kepada direktur perusahaan yang berwenang sebelum transaksi berdasarkan puluhan cek tersebut diproses.

Menurut pihak PT TSI, transaksi itu dilakukan melalui penarikan tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut selanjutnya disebut disetorkan kepada sejumlah pihak yang, menurut PT TSI, tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan.

Rangkaian fakta tersebut, kata David, menjadi alasan pihaknya mempertanyakan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan penerapan SOP dalam proses transaksi yang kini menjadi bagian dari pokok perkara di Pengadilan Negeri Medan.

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” ujar Davi

Ia menegaskan, pihak PT TSI akan terus mengajukan dan mempersoalkan sejumlah fakta yang berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi tersebut.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” katanya.

Informasi Aksi Nasabah dan Pengamanan Menjadi Perhatian

Di tengah berlangsungnya perkara gugatan PT TSI, muncul pula informasi mengenai rencana aksi sejumlah nasabah Bank Mandiri yang disebut ingin menyampaikan kekecewaan sekaligus berencana menarik dana simpanan mereka

Pada Senin (31/8/2026), sejumlah aparat keamanan terlihat berada di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan.

Meski sebelumnya beredar informasi mengenai rencana aksi demonstrasi pada hari tersebut, kegiatan aksi tersebut diketahui tidak berlangsung.

Keberadaan aparat keamanan di sekitar lokasi turut menarik perhatian masyarakat. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Bank Mandiri maupun aparat terkait mengenai maksud dan tujuan pengamanan tersebut.

Empat Kali Konfirmasi, Tanggapan Resmi Belum Diperoleh

Awak media kembali berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak Bank Mandiri terkait sejumlah persoalan yang mencuat, mulai dari gugatan PT TSI, transaksi 54 lembar cek yang dipersoalkan dalam persidangan, penerapan SOP dan prinsip kehati-hatian, hingga informasi mengenai aksi serta rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

Namun, setelah empat kali melakukan upaya konfirmasi secara langsung, pihak manajemen maupun bagian legal Bank Mandiri yang hendak ditemui belum memberikan penjelasan kepada awak media.

Belum adanya tanggapan resmi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik terkait perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan masih belum mendapatkan jawaban dari pihak Bank Mandiri.

Terutama mengenai sikap Bank Mandiri terhadap gugatan yang tengah berjalan serta penjelasan mengenai transaksi yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi.

(bim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *