Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika di Air Putih, Dua Tersangka Diamankan

BATU BARA – jelasnews com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, masing-masing seorang pria berinisial FIS (36) dan seorang perempuan berinisial S (48).

Pengungkapan pertama dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/208/VIII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 29 Agustus 2026.

Petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka FIS di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 00.11 WIB.

Dari tangan FIS, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus ganja kering dengan berat bruto 10,69 gram, satu bungkus ganja kering seberat 1,56 gram, dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,72 gram, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FIS mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Air Putih. 

Dari pengembangan yang dilakukan petugas, tersangka juga mengungkapkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari seorang perempuan berinisial S.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.41 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka S di Dusun I Kampung Aras, Desa Aras, Kecamatan Air Putih.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari penguasaan tersangka S, yakni ganja kering dengan berat bruto keseluruhan 20,32 gram, sabu seberat bruto 0,13 gram, satu unit telepon seluler, serta satu buah kotak kacamata.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Batu Bara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada Satresnarkoba Polres Batu Bara apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

(Sumber: Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *