Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Berhasil Diamankan

BATU BARA — jelasnews.com

Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kasus yang berhasil diungkap merupakan perkara dalam periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasihumas Polres Batu Bara dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta IPTU Suganda L. Naibaho, S.H., Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta personel jajaran Polres Batu Bara.

Dalam periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 10 perkara 3C dan mengamankan 17 tersangka. Dari jumlah itu, lima perkara merupakan kasus Curat dan lima lainnya kasus Curanmor.

Lima Perkara Curat

Kasus pertama terjadi di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram, pada 16 Juli 2026. Korban Midariani mendapati toko miliknya telah dibobol dan kehilangan sejumlah barang serta uang tunai sekitar Rp10 juta. Polisi mengamankan tersangka H alias M, 39 tahun, berikut dua potongan kayu dan satu unit ponsel Samsung warna gold.

Kasus kedua terjadi di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, pada 19 Juli 2026. Pelaku mengambil baterai genset, kabel instalasi listrik dan tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta. Dua tersangka, M (19) dan MF (25), diamankan. Barang bukti berupa pisau cutter dan enam potongan kabel turut disita.

Selanjutnya, pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, terjadi pencurian kabel tower di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Polisi mengamankan EK (42). Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor, karung, kabel tower, parang, pisau lipat dan tang.

Masih pada 25 Juli 2026, kasus pencurian terjadi di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Korban Erna Yanti Sihotang kehilangan tas dari dalam mobil yang berisi uang tunai Rp8 juta serta dua unit telepon seluler.

Dalam perkara tersebut, HS (17) dan YP (18) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan WO (22) masih dalam proses penyelidikan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel Oppo, sepeda motor, tas warna cream dan pisau cutter.

Kasus Curat kelima terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, pada 30 Juli 2026. Korban Ramot Sirait kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit ponsel Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap.

Tiga tersangka, yakni S (36), MRA (25), dan AS (18), berhasil diamankan. Barang bukti yang disita berupa satu unit telepon seluler Vivo warna biru.

Lima Kasus Curanmor

Selain perkara Curat, Satreskrim Polres Batu Bara dan Polsek jajaran juga mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor.

Perkara pertama menimpa Septian Aldiansyah. Sepeda motor Yamaha Scorpio miliknya hilang saat diparkir di halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai, pada 31 Juli 2026. 

Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Polisi mengamankan IH (30) dan satu unit Yamaha Scorpio lengkap dengan BPKB serta STNK.

Kasus berikutnya berupa pencurian Honda Verza milik Jakarim Simbolon. Sepeda motor tersebut hilang ketika diparkir di sebuah warung di luar lingkungan sekolah di kawasan Sei Bejangkar. 

Dalam perkara ini, IH (30) kembali diamankan bersama satu unit Honda Verza dan BPKB.

Pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan LAS (32) serta IS (35). Barang bukti yang disita berupa satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ.

Kasus Curanmor lainnya terjadi di wilayah Kecamatan Lima Puluh. Sepeda motor Honda Supra Fit milik Ismail yang diparkir di Tangkahan Sampan Desa Gambus Laut saat korban pergi melaut raib. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp5 juta. 

Polisi mengamankan S (56) beserta sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.

Sementara itu, kasus kelima merupakan pencurian Honda CBR 150 milik Andi Muhammad Harun M. Tang di wilayah Medang Deras. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IS (30).

Pengungkapan 10 perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan rasa aman kepada warga.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk melalui peningkatan patroli dan penegakan hukum.

Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga dan kendaraan bermotor. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta segera melaporkan setiap kejadian atau indikasi tindak pidana kepada kepolisian dinilai penting untuk mencegah terjadinya kejahatan.

(Sumber: Kasatreskrim/Humas Polres Batu Bara).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *