MEDAN – jelasnews.com
PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) melalui kuasa hukumnya, Dr. David Tobing, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terkait penarikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving senilai Rp124,4 miliar.
Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 dan tercatat di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Medan.
Dalam perkara tersebut, sebanyak 30 pihak disebut sebagai Tergugat, termasuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, sejumlah pegawai yang diduga berkaitan dengan transaksi, serta jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri.
David Tobing mengatakan, gugatan tersebut berkaitan dengan pencairan fasilitas KMK Revolving PT TSI pada periode 29 September hingga 23 Oktober 2025. Penarikan dana dilakukan melalui 54 lembar cek yang, menurut dalil gugatan, menggunakan tanda tangan Direktur Utama PT TSI yang telah terbukti tidak identik.
PT TSI menegaskan bahwa penarikan dana tersebut tidak pernah diperintahkan ataupun disetujui oleh Direksi yang berwenang. Perusahaan juga menyatakan tidak pernah menerima maupun menikmati dana yang ditarik tersebut.
“Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi PT TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan,” ujar David.
Berkaitan dengan Perkara Pidana
Menurut David, persoalan tersebut sebelumnya telah masuk dalam proses pidana. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa bernama Tepi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam proses persidangan pidana tersebut, menurut PT TSI, terungkap sejumlah fakta yang menjadi dasar untuk mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian serta prosedur operasional Bank Mandiri dalam proses pencairan cek.
PT TSI mendalilkan bahwa penarikan dana dilakukan oleh pihak yang tidak memperoleh kuasa dari Direktur Utama untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.
Selain itu, pihak PT TSI menilai Bank Mandiri tidak melakukan pemeriksaan secara memadai terhadap spesimen tanda tangan Direktur Utama pada cek yang digunakan dalam transaksi.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan dalam putusan pidana tersebut, menurut PT TSI, menyatakan tanda tangan atas nama Gindra Tardy selaku Direktur Utama PT TSI pada 54 lembar cek bersifat non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.
PT TSI juga mempersoalkan tidak adanya konfirmasi dari Bank Mandiri kepada Direksi perusahaan yang berwenang sebelum transaksi dilakukan.
“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri.
Transaksi dengan nilai yang sangat besar dilakukan berulang kali dengan menggunakan cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan, dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, namun tidak dilakukan konfirmasi kepada Direksi PT TSI yang berwenang,” kata David.
Ia juga menyebut transaksi tersebut dilakukan secara tunai dan dana selanjutnya disalurkan kepada pihak-pihak yang disebut tidak dikenal maupun tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT TSI.
“Seharusnya berdasarkan SOP Bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi jelas dalam perkara ini Bank Mandiri telah dibobol karena pelanggaran SOP oleh karyawannya,” tegas David.
Direksi dan Komisaris Turut Digugat
Dalam gugatan tersebut, PT TSI turut menarik seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri sebagai Tergugat.
PT TSI mendalilkan bahwa Direksi memiliki tanggung jawab terhadap pengurusan bank, termasuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko serta pengendalian internal berjalan dengan baik.
Sementara Dewan Komisaris disebut memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pengurusan bank.
Sebelum gugatan didaftarkan, PT TSI mengaku telah menyampaikan somasi dan tuntutan pertanggungjawaban kepada jajaran Direksi serta Dewan Komisaris Bank Mandiri yang digugat.
Namun, hingga gugatan didaftarkan, PT TSI menyatakan belum memperoleh tanggapan maupun tindakan korektif yang dinilai dapat mencegah kerugian perusahaan berlanjut.
Minta Pencatatan Kredit Dihapus
Melalui gugatan tersebut, PT TSI meminta majelis hakim menyatakan penarikan atau pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar tidak sah dan batal demi hukum.
PT TSI juga meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga serta denda yang muncul akibat penarikan tersebut.
Selain itu, perusahaan meminta pengembalian bunga yang telah ditarik hingga 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71, sekaligus meminta dilakukan penghitungan ulang terhadap penggunaan fasilitas KMK Revolving.
PT TSI juga meminta agar kualitas kredit perusahaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan dari Kolektibilitas 4 atau diragukan menjadi Kolektibilitas 1 atau lancar.
Menurut PT TSI, pemulihan kualitas kredit tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan yang berkaitan dengan ribuan pekerja.
“Kami menghormati proses peradilan dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang kami harapkan adalah pemulihan hak-hak PT TSI dan adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami,” ujar David.
Bank Mandiri Belum Memberikan Jawaban
Sementara itu, berdasarkan penelusuran dan konfirmasi awak media, pihak Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota belum memberikan jawaban langsung atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan terkait dugaan transaksi tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota mengenai materi gugatan, dugaan pelanggaran prosedur, maupun langkah hukum yang ditempuh PT TSI.
(bim)







