MEDAN – jelasnews.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara diminta memberikan penjelasan terkait perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Dalam gugatan itu, PT TSI mempersoalkan sejumlah transaksi perbankan yang diduga menimbulkan kerugian finansial dalam jumlah besar, termasuk pencairan 54 lembar cek yang menurut pihak penggugat dipermasalahkan keabsahannya.
PT TSI mendalilkan bahwa 54 cek tersebut dicairkan dengan menggunakan tanda tangan yang diduga palsu. Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan dugaan tidak dijalankannya prosedur operasional standar (SOP) sebagaimana mestinya dalam proses pencairan cek.
Pencairan 54 Cek Dipersoalkan
Dalam materi gugatan, PT TSI menyebut proses pencairan cek dilakukan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan selaku nasabah.
Penggugat juga mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya pencocokan atau pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan sebelum transaksi dilakukan.
Selain persoalan tanda tangan, mekanisme pencairan dana turut menjadi bagian yang dipermasalahkan. PT TSI menyebut rekening tersebut merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving.
Menurut dalil penggugat, dana dari fasilitas tersebut semestinya dipindahbukukan ke rekening debitur atau rekening lain yang memiliki hubungan maupun afiliasi dengan PT TSI.
Namun, PT TSI mendalilkan bahwa dana justru dicairkan secara tunai. Dana tersebut selanjutnya disebut disetorkan kepada tujuh perusahaan yang menurut pihak penggugat tidak mempunyai hubungan dengan PT TSI.
Rangkaian transaksi tersebut menjadi dasar bagi PT TSI untuk mempertanyakan proses verifikasi serta pengawasan internal yang diterapkan Bank Mandiri dalam menjalankan transaksi nasabah.
Apabila seluruh dalil tersebut nantinya terbukti melalui proses pembuktian di persidangan, persoalan tersebut dapat menjadi perhatian terkait penerapan SOP serta sistem pengamanan transaksi perbankan.
OJK Sumut Diminta Beri Penjelasan
Bergulirnya perkara tersebut juga memunculkan sorotan terhadap OJK Provinsi Sumatera Utara selaku regulator yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.
Awak media sebelumnya telah berupaya meminta keterangan kepada OJK Sumut terkait persoalan yang menjadi materi gugatan PT TSI. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai aspek pengawasan ataupun dugaan persoalan prosedur perbankan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana fungsi pengawasan dijalankan apabila terdapat laporan atau pengaduan nasabah terkait dugaan pelanggaran prosedur transaksi perbankan.
Publik dinilai memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana mekanisme perlindungan nasabah dan pengawasan terhadap penerapan SOP perbankan berjalan dalam kasus tersebut.
OJK Sumut juga diharapkan dapat menjelaskan kewenangannya dalam menangani pengaduan nasabah, mekanisme pemeriksaan terhadap bank apabila ditemukan indikasi permasalahan, serta langkah regulator apabila terdapat dugaan pelanggaran ketentuan perbankan.
Bank Mandiri Berhak Berikan Klarifikasi
Di sisi lain, berbagai tudingan mengenai dugaan pelanggaran SOP, pencairan cek, maupun persoalan verifikasi tersebut masih merupakan dalil yang disampaikan PT TSI dalam gugatan dan belum menjadi fakta hukum yang terbukti.
Bank Mandiri tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, mengajukan bantahan, serta menyampaikan pembelaannya dalam proses persidangan.
Pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan pelanggaran prosedur, kelalaian dalam melakukan verifikasi, maupun persoalan lain yang didalilkan penggugat akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan di persidangan.
Meski demikian, perkara ini dinilai penting menjadi perhatian karena berkaitan dengan keamanan transaksi nasabah, penerapan prosedur perbankan, serta fungsi pengawasan regulator terhadap industri jasa keuangan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari OJK Sumut dan Bank Mandiri mengenai perkara tersebut.
Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
(bim)







