Polres Batu Bara Amankan Ayah Tiri Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ket. Photo: Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., dalam doorstop bersama awak media di Mako Satreskrim Polres Batu Bara, Jumat (6/11/2026).
Ket. Photo: Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., dalam doorstop bersama awak media di Mako Satreskrim Polres Batu Bara, Jumat (6/11/2026).

BATU BARA – jelasnews.com

Satreskrim Polres Batu Bara mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga dilakukan ayah tirinya. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., dalam doorstop bersama awak media di Mako Satreskrim Polres Batu Bara, Jumat (6/11/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 20 September 2026 di Kampung Ilir, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi. Kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada neneknya.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan terduga pelaku pada 2 November 2026 di rumah keluarganya di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme C100X warna Golden Coast sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 418 atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Batu Bara sejak 5 November 2026 untuk menjalani proses hukum.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui tindak kekerasan atau pelecehan seksual. Kepolisian juga mengajak media menyampaikan informasi secara edukatif dengan tetap menjaga identitas dan privasi korban anak.

(Kasatreskrim Polres Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *