Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP dari BPK RI atas LKPD Tahun 2025

Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP dari BPK RI atas LKPD Tahun 2025

MEDAN – jelasnews.com
Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian didampingi Wakil Bupati Syafrizal di Auditorium BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol No. 22 Medan, Jumat (29/5/2026).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang.
Opini WTP merupakan bentuk penilaian tertinggi dari BPK yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun secara wajar, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

Bupati Baharuddin Siagian menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Kami bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara berkomitmen untuk terus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pembenahan dan peningkatan sistem pengelolaan keuangan agar selaras dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati dalam kegiatan tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Batu Bara, Pj Sekda Batu Bara, Asisten I Setdakab Batu Bara, Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala BKAD, serta Kepala Dinas Kominfo Batu Bara.
(sumber: kominfo Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *