Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Jaringan Narkoba TO Operasi Antik Toba 2026, Dua Tersangka Diamankan
BATU BARA – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masuk dalam Target Operasi (TO) pada pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 92,28 gram bruto.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba SH MH, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Penangkapan pertama dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/112/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 17 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (45), warga Kabupaten Asahan, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.41 WIB di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Saat dilakukan penggeledahan, personel Satresnarkoba menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,51 gram yang dibungkus tisu. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru dari tangan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BDS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut. Hasilnya, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka BDS (37) di Jalan Diponegoro Pintu XII, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.
Dalam penangkapan kedua, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 14,77 gram, satu amplop putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam BK 1620 KU yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kepada petugas, tersangka BDS mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada tersangka M dengan total berat 77,51 gram untuk diedarkan di wilayah Batu Bara.
Saat ini Satresnarkoba Polres Batu Bara masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika lainnya yang berkaitan dengan kedua tersangka.
Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Humas & Kasatres Narkoba Polres Batu Bara)







