Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan

Batu Bara – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate dengan mengamankan empat orang tersangka di wilayah hukumnya. Selain itu, seorang pria lainnya juga diamankan setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (9/7/2026) mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran cairan Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial O.H.P.S. (34) dan M.R. (30). Dari tangan keduanya, polisi menyita 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari dua orang yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Berbekal keterangan itu, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan pada Jumat (10/7/2026) dini hari berhasil mengamankan M.F.A.D. (29) dan M.T.A.S. (41).

Dalam pengembangan tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Di lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial M.I.A. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan, keempat tersangka mengakui bahwa cairan Etomidate tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Selanjutnya seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara melalui Humas Polres Batu Bara menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum.

Kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Humas Polres Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *