Polres Batu Bara Kawal Eksekusi Pengosongan Rumah di Tanjung Tiram, Berjalan Kondusif

BATU BARA – jelasnews.com

Polres Batu Bara mengerahkan personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi pengosongan objek perkara yang dilakukan Pengadilan Negeri Kisaran di Jalan Jogja Gang Selamat Ujung, Dusun X, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (17/9/2026).

Pengamanan kegiatan tersebut dilakukan melalui koordinasi Kasat Intelkam Polres Batu Bara, Kasat Samapta, dan Kapolsek Talawi bersama personel yang telah ditugaskan dari Polres Batu Bara maupun Polsek Talawi.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, personel terlebih dahulu mengikuti apel persiapan dan pembagian tugas sekitar pukul 09.30 WIB. Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran membacakan penetapan eksekusi pengosongan di hadapan pihak pemohon, perangkat desa dan pihak-pihak terkait.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.25 WIB, petugas membuka pintu rumah yang menjadi objek perkara untuk dilakukan pengosongan. Setelah proses selesai, kunci rumah diserahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran kepada pihak pemohon.

Seluruh proses eksekusi berlangsung hingga sekitar pukul 10.30 WIB. Personel kepolisian kemudian tetap melakukan pengamanan hingga pelaksanaan apel konsolidasi yang digelar sekitar pukul 11.35 WIB.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif. Tidak ditemukan adanya perlawanan massa maupun indikasi terjadinya aksi unjuk rasa.

Termohon atau tergugat berinisial RAMLI tidak hadir saat proses eksekusi berlangsung. Sementara JAMILAH bersama anaknya, DILA, diketahui datang setelah seluruh rangkaian kegiatan eksekusi selesai.

Polres Batu Bara menegaskan pengamanan dilakukan secara humanis serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran personel kepolisian ditujukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan tertib sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

(Humas Polres Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *