Dua Kasus Shabu Diungkap, Tiga Tersangka Diamankan Polres Batu Bara

BATU BARA – jelasnews.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya, Selasa (15/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Petugas mengamankan seorang pria berinisial I, 41 tahun.

Dari lokasi, polisi menemukan satu paket besar diduga shabu seberat 4,06 gram brutto dan satu paket sedang seberat 1,19 gram brutto. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, kartu joker, serta plastik pembungkus.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan diedarkan.

Selanjutnya, pengungkapan kedua berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua pria berinisial AB, 18 tahun, dan MK, 15 tahun.

Dari kedua tersangka, polisi menyita satu paket plastik klip transparan berisi diduga shabu dengan berat 9,81 gram brutto. Barang bukti lainnya berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kepada petugas, keduanya mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan. Hasil pemeriksaan urine menggunakan rapid test juga menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis shabu.

Ketiga tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Sementara itu, barang bukti narkotika akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan.

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengarahkan personel untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, mengembangkan jaringan yang terlibat, serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Sumber: Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *