Politisi Gerindra Kabupaten Batu Bara Soroti Dugaan Tertutupnya Akses LPJ Desa Lubuk Cuik, Desak Transparansi
Batu Bara – jelasnews.com
Terkait viralnya pemberitaan di media, hal Dugaan Ada yang di tutupi hingga tidak diberikannya salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Tahun Anggaran 2025 kepada warga oleh Pemerintah Desa Lubuk Cuik, Kabupaten Batu Bara, menuai kritik dari berbagai pihak.
Politisi Gerindra Kabupaten Batu Bara M. Rafik menilai bahwa laporan penggunaan anggaran desa merupakan dokumen publik yang harus dapat diakses oleh masyarakat.
Menurutnya, dana desa berasal dari uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebutnya di Indrapura – Air Putih, Sabtu (13/06/2026)
Lanjutnya M. Rafik menegaskan bahwa pemerintah desa termasuk dalam kategori badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Oleh karena itu, pemerintah desa berkewajiban menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Sorotan ini bukan hanya untuk Desa lubuk cuik tapi di minta kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Batu Bara tentang wajibnya keterbukaan informasi desa termasuk LPJ Anggaran dan Penggunaan Dana Desa, karena ini adalah amanah UU dan Peraturan.
M. Rafik mengingatkan bahwa Pasal 52 UU KIP mengatur sanksi bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Selain UU KIP, kewajiban keterbukaan informasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut, kepala desa diwajibkan menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Kewajiban serupa juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengharuskan pemerintah desa mengumumkan laporan realisasi APBDes melalui media yang mudah diakses warga, seperti papan informasi, baliho, maupun media daring resmi desa.
M.Rafik menyebut masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa, memperoleh salinan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, meminta penjelasan atas program dan kegiatan desa, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Atas kondisi tersebut, M.Rafik meminta instansi terkait, termasuk pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara, untuk melakukan pembinaan dan klarifikasi terhadap Pemerintah Desa Lubuk Cuik guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kasus ini dinilai menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah desa agar senantiasa membuka akses informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
(wellas)







