Pansus Plasma DPRD Batu Bara Jadwalkan Ulang Pemanggilan Sekda dan Sejumlah Kepala OPD
BATU BARA – jelasnews.com
Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara akan kembali menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I Setdakab, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pemanggilan dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai luas areal Hak Guna Usaha (HGU) dari 13 perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Ketua Pansus Plasma, Ismar Komri, didampingi anggota Pansus Sudarman dan Suriadi, menjelaskan bahwa rapat yang berlangsung pada Senin (29/6) sejatinya menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan proses pengelolaan maupun perpanjangan HGU perkebunan.
Menurut Ismar, kehadiran Sekda, Asisten I, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Kepala DPMPTSP sangat penting karena mereka merupakan bagian dari Panitia B yang terlibat dalam proses pembaruan dan perpanjangan HGU perusahaan perkebunan.
Namun, Sekda dan Asisten I berhalangan hadir karena mewakili Bupati Batu Bara dalam kegiatan Desa Percontohan di Simpang Dolok.
Sementara itu, Dinas Pertanian dan Perkebunan serta DPMPTSP hanya diwakili pejabat setingkat kepala bidang. Karena pejabat yang memiliki kewenangan belum dapat menghadiri rapat, Pansus memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap.
Ismar mengatakan, Pansus akan menitikberatkan pembahasan pada pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh seluruh perusahaan perkebunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, rapat tetap menghasilkan sejumlah informasi. Berdasarkan data yang disampaikan OPD, terdapat 13 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten.
Dari lima perusahaan tersebut, dua di antaranya, yakni PT Socfindo dan PT Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum), masih menghadapi persoalan terkait proses pembaruan maupun perpanjangan HGU.
Atas kondisi tersebut, Pansus belum membahas secara rinci pemenuhan kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen. Pembahasan akan dilanjutkan setelah memperoleh penjelasan langsung dari pejabat yang berwenang agar kajian regulasi plasma dapat dilakukan secara menyeluruh.
Selain OPD, Pansus juga berencana memanggil perusahaan-perusahaan pemegang HGU secara bertahap untuk dimintai keterangan mengenai pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma.
Sebelumnya, Pansus telah meminta masukan dari pihak pengusul pembentukannya, yakni PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara dan Dzuriat Kedatukan Limapuluh.
Ismar menjelaskan, pembentukan Pansus Plasma merupakan tindak lanjut dari empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batu Bara yang belum menghasilkan penyelesaian atas persoalan plasma.
Aspirasi dari IWO dan Dzuriat Kedatukan Limapuluh kemudian menjadi dasar pertimbangan seluruh fraksi DPRD hingga akhirnya menyepakati pembentukan pansus.
Menurutnya, pembentukan Pansus juga merupakan implementasi tata tertib DPRD yang mengamanatkan lembaga legislatif untuk menampung serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansus akan segera menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Sekda, Asisten I, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kepala DPMPTSP, serta pihak terkait lainnya guna melengkapi data dan informasi mengenai pelaksanaan kewajiban plasma perkebunan di Kabupaten Batu Bara.
Sementara itu, anggota Pansus Sudarman dan Suriadi menyatakan tetap berkomitmen mengawal realisasi kebun plasma 20 persen demi memberikan manfaat bagi masyarakat Batu Bara.
Mereka juga terus mengumpulkan berbagai referensi dan informasi dari daerah lain yang telah menerapkan program kebun plasma sebagai bahan perbandingan dalam pembahasan Pansus.
Foto: Ketua Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara, Ismar Komri, didampingi anggota Pansus Sudarman, memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat Pansus Plasma di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara.







