Pansus Plasma DPRD Batu Bara Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, Dorong Kepastian Hukum Plasma 20 Persen

Jakarta – jelasnews.com
Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara terus mengupayakan kejelasan implementasi program plasma 20 persen dengan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Rombongan dipimpin Koordinator Pansus yang juga Ketua DPRD Batu Bara M. Safii. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, Ketua Pansus Ismar Komri, Sekretaris Pansus H. Usman, anggota Pansus, serta perwakilan organisasi yang selama ini aktif mengawal persoalan plasma, yakni Ikatan Wartawan Online (IWO), Zhuriat Kedatukan Limapuluh, dan Gemkara.

Kedatangan rombongan disambut Kepala Biro Hukum Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Nugraha, S.H., M.H., bersama Penata Pertanahan Ahli Pertama Yoan Viska Amelia dan jajaran pejabat Ditjen PHPT.

Ketua Pansus Plasma Ismar Komri menjelaskan, konsultasi tersebut bertujuan memperoleh kepastian hukum mengenai pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk membangun kebun masyarakat atau plasma seluas 20 persen.

Menurut Ismar, Pansus meminta penjelasan terkait sinkronisasi berbagai regulasi yang mengatur kewajiban plasma, mulai dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahannya, peraturan pemerintah, peraturan menteri, surat edaran Direktorat Jenderal Perkebunan hingga Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.

“Yang kami harapkan adalah kepastian mengenai pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dalam penerbitan HGU dan Kementerian Pertanian dalam pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat,” ujar Ismar.

Dari hasil pertemuan tersebut, Ditjen PHPT menyampaikan akan melakukan inventarisasi terhadap berbagai persoalan teknis dan regulasi yang berkaitan dengan implementasi plasma 20 persen di Kabupaten Batu Bara sebelum menentukan langkah kebijakan berikutnya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengungkapkan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) atau Gugus Tugas Agraria setelah seluruh data dan masukan dari pemerintah daerah, Pansus, serta dokumen pendukung selesai dihimpun dan dikaji.

Masukan yang mencakup data CPCL, rekomendasi Bupati, hasil kerja Pansus Plasma maupun Pansus PAD akan menjadi bahan evaluasi Kementerian ATR/BPN dalam menentukan kebijakan yang tepat bagi Kabupaten Batu Bara.
Kementerian ATR/BPN juga meminta agar rekomendasi resmi Pansus Plasma disampaikan setelah seluruh proses pembahasan selesai sebagai dasar tindak lanjut di tingkat kementerian.

Ismar menegaskan bahwa Pansus tidak memiliki kewenangan menentukan pola pelaksanaan plasma. Tugas Pansus sebatas melakukan pengawasan, pendalaman data, serta menyusun rekomendasi, sedangkan pelaksanaan program plasma menjadi kewenangan Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, Pansus turut membahas perkembangan proses pembaruan Hak Guna Usaha PT Socfindo Tanah Gambus yang masa berlakunya telah berakhir pada 2023. Berdasarkan informasi yang diterima, permohonan perpanjangan HGU telah diajukan dan dokumen persyaratannya sudah diterima oleh Kementerian ATR/BPN, namun hingga kini keputusan pembaruannya masih menunggu proses lebih lanjut.

Pansus berharap proses pembaruan HGU tersebut nantinya mempertimbangkan rekomendasi yang akan dihasilkan DPRD Kabupaten Batu Bara terkait pelaksanaan plasma 20 persen.

Ismar optimistis implementasi program plasma yang berjalan sesuai aturan akan memberikan manfaat bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus memperkuat pola kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat.

Usai agenda konsultasi di Jakarta, Pansus Plasma akan melanjutkan pendalaman terhadap data 13 perusahaan perkebunan yang telah disampaikan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara. Jika ditemukan indikasi permasalahan, Pansus akan melakukan verifikasi serta peninjauan langsung ke lapangan sebelum menyusun rekomendasi akhir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *