Satlantas Polres Batu Bara Gelar Operasi Penindakan Kendaraan ODOL di Rest Area Tol KM 114 Inkis

Batu Bara – jelasnews.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara melaksanakan operasi penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Rest Area KM 114 ruas Tol Indrapura–Kisaran (Inkis), Jumat (24/7/2026) mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., bersama personel Satlantas serta melibatkan unsur Kementerian Perhubungan Darat, PT Hutama Karya (HK), TNI, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun muatan yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan sosialisasi kepada para pengemudi mengenai bahaya kendaraan ODOL terhadap keselamatan pengguna jalan dan infrastruktur jalan tol.

Selain edukasi, petugas juga melakukan penindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan.

Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran para pengemudi dan perusahaan angkutan agar mematuhi aturan terkait dimensi dan kapasitas muatan kendaraan.

“Melalui operasi ini diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas, sehingga risiko kecelakaan akibat kendaraan over dimensi dan over loading dapat diminimalkan,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Koordinasi antarinstansi yang terlibat juga berjalan dengan baik sehingga seluruh rangkaian operasi dapat dilaksanakan secara lancar.

Satlantas Polres Batu Bara menegaskan akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL sebagai bentuk komitmen mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu Bara.

(Humas Polres Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *