Satreskrim Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Tiga Pelaku Ditangkap

Batu Bara – jelasnews com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan depan minimarket di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim AKP Masagus Z.D. S.T.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Res Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 25 Juli 2026 yang dilaporkan oleh korban, Erna Yanti Sihotang (36).

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS (17), YP (18), dan W (22). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Batu Bara.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban bersama seorang saksi, Jonri Sijabat, berhenti di depan Alfamart Dusun VI Harapan Jaya untuk membeli minuman.

Ketika saksi turun dari mobil, korban masih berada di dalam kendaraan. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut dengan membuka pintu mobil dan membawa kabur tas milik korban.

Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp8.000.000, beberapa unit telepon genggam, kartu identitas, kartu ATM, STNK, serta sejumlah dokumen penting lainnya.

Setelah berhasil menguasai barang-barang milik korban, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah dipersiapkan rekannya.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit I Resum Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin IPDA Ade Masry Sundoko, S.H. melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka YP di rumah keluarganya di Dusun Perkebunan Sei Bejangkar.

Dari tangan YP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas, dompet, kartu ATM, KTP, dan berbagai dokumen milik korban. Tidak berselang lama, petugas kembali menangkap tersangka HS di kediamannya. Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X yang digunakan saat beraksi serta satu unit telepon genggam.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pelaku lainnya berinisial W yang juga berhasil diamankan.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Oppo, satu unit sepeda motor Honda Supra X, tas selempang warna krem, beberapa dompet, dua lembar STNK sepeda motor, buku catatan, KTP, kartu ATM, kartu BPJS, kartu Prudential, NPWP, serta berbagai dokumen penting milik korban.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Sumber: Kasat Reskrim/Kasihumas Polres Batu Bara).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *