Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Ilegal

BATU BARA – jelasnews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penggalian tanah pasir tanpa dilengkapi perizinan di kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator merek Hitachi dan dua unit dump truck. Dari dua kendaraan pengangkut tersebut, satu tidak memiliki nomor polisi, sedangkan satu lainnya menggunakan nomor polisi BK 8246 SG.

Penindakan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., bersama personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara.

Empat orang yang diamankan yakni MYH (25), operator excavator; S (34), sopir dump truck tanpa nomor polisi; B (40), sopir dump truck dengan nomor polisi BK 8246 SG; serta RBB (69), yang disebut berperan sebagai pengawas di lokasi.

Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Batu Bara memperoleh informasi mengenai adanya kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah pasir yang diduga tidak mengantongi izin.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sekitar Jalan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, operator alat berat dan pengawas lapangan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait kegiatan penggalian tanah pasir tersebut.

Sementara itu, salah seorang sopir yang diperiksa menerangkan bahwa tanah pasir yang diangkutnya diperoleh dengan cara membeli dari sebuah tangkahan yang diduga milik Ramlan Lubis. Tanah pasir tersebut disebut dibeli dengan harga sekitar Rp150.000 untuk setiap mobil.

Selanjutnya, keempat orang tersebut dibawa ke Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara.

Pemeriksaan juga akan diarahkan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah pasir tersebut.

Penanganan perkara dilakukan di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., bersama Kanit Tipidter Ipda Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR., Kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masri, S.H., dan Kanit Tipikor Ipda Dody Pawitra Manalu, S.H.

Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan pertambangan maupun galian yang diduga tidak memiliki izin.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

(Sumber: Kasat Reskrim/Humas Polres Batu Bara).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *