Bupati Batu Bara Perkuat Koordinasi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

BATU BARA – jelasnews.com

Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan konflik agraria secara objektif, terukur, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Batu Bara di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., Kajari Batu Bara Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Sayed Tarmizi, S.H., M.H., perwakilan Dandim 0208/Asahan, Plt. Sekda Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., Kepala Kantor Pertanahan Febby Richard Immanuel L. Tobing, S.H., LL.M., serta jajaran perangkat daerah dan para camat.

Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa penanganan konflik agraria harus mengutamakan keakuratan data, kejelasan status hukum, dan kajian menyeluruh terhadap setiap objek tanah. 

Ia juga menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan, baik yang telah diperpanjang, berakhir masa berlakunya, maupun yang masih dalam proses pengurusan.

Melalui GTRA, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan memetakan dan mengelompokkan persoalan agraria berdasarkan tingkat kompleksitasnya guna menentukan prioritas serta langkah penyelesaian yang tepat.

Rapat tersebut juga membahas tujuh tahapan penyelesaian konflik agraria, mulai dari inventarisasi data, verifikasi dan validasi, survei lapangan, pemetaan konflik, musyawarah, penentuan skema penyelesaian, hingga monitoring dan evaluasi. Selain itu, disusun rencana aksi 90 hari yang mencakup konsolidasi tim, pengumpulan data, validasi lokasi, penyusunan program, serta penetapan target dan indikator keberhasilan.

Kajari Batu Bara mengingatkan agar penyelesaian terhadap 10 objek tanah sasaran reforma agraria dilakukan secara cermat dengan memperhatikan status hukum dan riwayat kepemilikan masing-masing lahan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran menegaskan bahwa objek tanah yang masih berkonflik atau sedang dalam proses gugatan harus ditangani secara hati-hati. Setiap tindakan perlu mempertimbangkan proses hukum yang berjalan agar tidak memperkeruh permasalahan.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama Forkopimda, Kantor Pertanahan, dan instansi terkait diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang adil, memberikan kepastian hukum, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan pihak perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

(Kominfo Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *