Polres Batu Bara Gelar Rakor Reforma Agraria, Perkuat Sinergi Penyelesaian Konflik Pertanahan

BATU BARA – jelasnews.com

Polres Batu Bara bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan sejumlah instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Reforma Agraria guna memperkuat sinergi dalam menangani berbagai persoalan pertanahan dan konflik agraria di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2026), mulai pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB tersebut dihadiri Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.A.P., Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., Kajari Batu Bara Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Sayed Tarmizi, S.H., M.H., perwakilan Dandim 0208 Asahan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara Richard Immanuel L. Tobing, S.H., LL.M., bersama jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

Rakor tersebut difokuskan pada pembahasan sejumlah persoalan pertanahan, mulai dari konflik agraria, status Hak Guna Usaha (HGU), ketidaksesuaian data luas lahan, klaim masyarakat, hingga indikasi tanah terlantar. 

Beberapa objek yang menjadi perhatian dalam pembahasan meliputi lahan PT Socfindo, PT EMHA, PT Buana Sawit, PT Moeis, Puskopkar, PT Kuala Gunung, PT PP London Sumatera (Lonsum), PT Sumber Sawit Makmur, dan PT Tanjung Siram.

Dalam arahannya, Bupati Batu Bara menegaskan bahwa setiap persoalan pertanahan harus ditangani secara bijaksana, sistematis, dan berdasarkan fakta serta status hukum masing-masing objek. Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), seluruh permasalahan diharapkan dapat diidentifikasi dan dikelompokkan sesuai tingkat kerumitan agar penanganannya lebih terarah dan tepat sasaran.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara menjelaskan bahwa reforma agraria merupakan salah satu upaya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas akses ekonomi, serta mendukung ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan.

Untuk mewujudkan penyelesaian yang terukur, rapat membahas sejumlah tahapan penanganan, di antaranya identifikasi dan inventarisasi data, pemeriksaan dokumen serta kondisi fisik lahan, survei dan pemetaan bersama, analisis permasalahan, hingga pelaksanaan musyawarah melalui GTRA.

Tahapan tersebut akan dilanjutkan dengan penentuan skema penyelesaian, pelaksanaan tindak lanjut, serta evaluasi terhadap hasil penanganan. Selain itu, dibahas pula rencana aksi selama 90 hari pertama yang mencakup penguatan koordinasi antarinstansi, penyempurnaan data, validasi lokasi, dan penyusunan target penyelesaian setiap persoalan.

Sementara itu, Kajari Batu Bara mengingatkan pentingnya ketelitian dalam menentukan langkah penyelesaian terhadap objek reforma agraria. Riwayat kepemilikan tanah dan seluruh ketentuan hukum yang berlaku harus menjadi pertimbangan agar kebijakan yang diambil memiliki dasar yang jelas.

Senada dengan hal tersebut, Ketua PN Kisaran menekankan perlunya kehati-hatian dalam menangani lahan yang masih bersengketa atau sedang menjalani proses gugatan di pengadilan. Langkah penyelesaian harus memperhatikan proses hukum yang berlangsung sehingga tidak menimbulkan persoalan baru atau mengganggu jalannya peradilan.

Melalui pelaksanaan rakor ini, Polres Batu Bara bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan seluruh pemangku kepentingan berupaya memperkuat koordinasi dalam mencari solusi atas berbagai persoalan agraria. 

Dialog, musyawarah, dan mediasi diharapkan menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelesaian yang adil, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan pihak-pihak terkait.

(Humas Polres Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *