Masyarakat Lorong Jaya Akui Lahan Sengketa Milik PT KIM, Warga: “Dulu Kami Menggarap, Sekarang Kami Bayar”
MEDAN – jelasnews.com
Polemik kepemilikan lahan di kawasan Lorong Jaya, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, kembali mencuat setelah aksi pembongkaran bangunan beberapa waktu lalu viral di media sosial. Lahan seluas 2,5 hektare yang disengketakan itu kini menjadi sorotan publik, setelah muncul pengakuan dari warga sekitar yang menyatakan bahwa tanah tersebut memang milik PT Kawasan Industri Modern (PT KIM).
Sebelumnya, konflik kepemilikan antara PT KIM dan pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) menimbulkan ketegangan di lapangan. Kedua belah pihak saling klaim atas kepemilikan lahan, hingga menyebabkan keresahan sosial.
Namun, berdasarkan penelusuran dan keterangan warga sekitar, fakta justru menunjukkan bahwa lahan tersebut memang sudah lama dimiliki PT KIM, bahkan sejak tahun 2012. Dalam kurun waktu itu, perusahaan disebut rutin memberikan imbauan tertulis kepada masyarakat untuk tidak mengklaim atau menempati area tersebut secara sepihak. Himbauan terakhir dilayangkan pada 2023, yang meminta warga penggarap untuk mengosongkan lahan.
Salah satu warga Lorong Jaya, Gelora Pasaribu, mengungkapkan bahwa masyarakat sejak awal mengetahui tanah tersebut milik PT KIM. Menurutnya, dulu memang ada kesepakatan agar masyarakat diizinkan menggarap lahan kosong untuk berkebun, dengan catatan bahwa saat lahan itu diperlukan, mereka harus angkat kaki.
“Dulu kami diizinkan menanam, tapi saat dibutuhkan, kami diminta mundur. Dan sekarang, PT KIM kasih solusi baik: kami boleh mencicil tanah itu agar bisa punya legalitas. Itu kami jalani. Bahkan sekarang surat hak milik kami sudah keluar,” jelas Gelora.
Namun, ia menyesalkan sebagian kecil warga yang memilih tetap bertahan dan menolak solusi yang sudah ditawarkan. “Mereka ngaku-ngaku itu tanah adat. Padahal kita sendiri yang tinggal dari dulu di kampung ini tahu, itu milik KIM. Yang ribut itu malah kebanyakan pendatang,” tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan SW, seorang tokoh masyarakat sekaligus tokoh agama setempat. Ia mengaku pernah mengalami pengosongan lahan milik PT KIM. Namun, dirinya memilih jalan damai dengan mengikuti skema pembayaran tanah yang ditawarkan.
“Dulu rumah saya juga kena. Tapi saya ikhlas, lalu saya cicil, dan sekarang tanah itu sah milik saya dan keluarga. Saya tahu yang ribut itu bukan warga asli. Kami saja, yang dari kecil di sini, tahu tanah ini milik kawasan industri,” kata SW.
Ia menilai, aksi sepihak yang dilakukan sekelompok warga dengan dalih “tanah adat” hanya memperkeruh suasana. Bahkan, muncul dugaan bahwa ada pihak yang sengaja memprovokasi masyarakat demi kepentingan tertentu.
Dari berbagai pengakuan warga dan tokoh masyarakat, terungkap bahwa sengketa ini kemungkinan besar tidak berdiri sendiri. Ada dugaan kuat bahwa konflik lahan ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin menguasai lahan dengan modus membela rakyat.
“Jangan-jangan ini permainan mafia tanah berkedok pejuang rakyat,” cetus salah satu warga.
Hingga kini, situasi di kawasan sengketa sudah mulai kondusif. Namun warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah tetap memantau perkembangan agar tidak terjadi lagi manipulasi data, provokasi, maupun penyesatan opini publik yang dapat merugikan warga asli maupun pihak pemilik sah lahan.
(boim)







