Modus Akan Dipindah Tugaskan, Anak Main Kabid Penmad Kutip Uang PPPK 2023

Modus Akan Dipindah Tugaskan, Anak Main Kabid Penmad Kutip Uang PPPK 2023

BATU BARA – jelasnews.com
Gerakan Masyarakat Batu Bara Bersatu (GMBB) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kanwil Kemenag Sumut pada Jum’at, 15 Agustus 2025.

Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh bawahan atau lebih dikenal sebagai anak main Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumatera Utara terhadap peserta yang lolos PPPK tahun 2023.

Oknum anak main berinisial (RRF) belakangan di ketahui merupakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 mengaku orang dekat Kabid Penmad yang secara keseluruhan bekerja dan mencari pundi-pundi uang untuk kepentingan Kabid Penmad Kanwil Kementeriaan Agama Provinsi Sumatera Utara.

Ketua LSM GMBB Rahmadan Sahputra mengatakan pihaknya telah mendapatkan bukti-bukti berupa slip transfer bank kepada oknum anak main dengan besaran berpariasi.

‘’Kita sudah terhubung dengan 4 orang korban yang mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada RRF, walau belakangan ini uang itu sudah dikembalikan tapi kami berharap prilaku dan tidakan pungli ini di peroses oleh pihak berwenang” ucap Putra (Selasa,12/8/2025).

Adapun tuntutan yang diajukan dalam aksi mendatang adalah:
1.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memproses kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Anak Main Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumatera Utara.

2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Anak Main Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumatera Utara dengan modus pemindahan PPPK 2023, kami meyakini masi banyak korban serupa yang ada di kabupaten lain.

3.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas aliran dana atas kasus dugaan pungli pemindahan PPPK 2023.

4.Jika terbukti menerima uang hasil pungli atau benar telah memerintahkan untuk melakukan pungli, adili dan peroses Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut dengan hukum yang berlaku.
(Danred)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *