Dinas Lingkungan Hidup Batu Bara Hentikan Sementara Operasional PKS PT. SAS, Tunggu Kelengkapan Izin dan Dokumen Lingkungan
BATU BARA – jelasnews.com
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Batu Bara mengeluarkan surat perintah penghentian sementara operasional PT. SAS, sebuah pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka. Surat tersebut resmi dilayangkan pada Jumat (15/8/2025) sebagai tindak lanjut dari hasil pengaduan masyarakat dan tinjauan lapangan pada (8 /8/2025), kemarin.
Dalam pemeriksaan di lokasi, tim menemukan bahwa PT. SAS sudah menjalankan operasional meskipun pembangunan pabrik belum rampung sepenuhnya. Selain itu, pihak perusahaan juga belum dapat menunjukkan dokumen lingkungan hidup yang menjadi persyaratan utama. Atas temuan tersebut, perusahaan diminta menghentikan seluruh kegiatan sampai pembangunan selesai dan dokumen lingkungan terpenuhi.
Surat penghentian sementara ini juga ditembuskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI serta Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara.
Menanggapi langkah tegas tersebut, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Dinas LHK Provinsi Sumut, Zainuddin, mendukung penuh kebijakan yang diambil Pemkab Batu Bara. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Dalam PP No. 22 Tahun 2021 ada lima tahapan sanksi administrasi, mulai dari teguran, paksaan pemerintah, denda administrasi, penghentian sementara, hingga pencabutan izin. Langkah penghentian sementara ini sudah tepat. Kalau perusahaan masih beroperasi, izinnya bisa dicabut. Kalau tetap membandel setelah izin dicabut, bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Zainuddin juga menyoroti pentingnya etika dan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lingkungan, terlebih lokasi pabrik yang dekat dengan pemukiman warga dan aliran sungai. “Perusahaan memang mencari keuntungan, tapi lingkungan juga harus dijaga. Kalau hanya fokus cari uang dan abai pada lingkungan, itu justru berbahaya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa operasional PT. SAS tidak boleh berjalan sebelum seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Batu Bara dipenuhi. “Harus ditutup dulu. Kalau sanksi administrasi belum diselesaikan, tidak boleh sama sekali beroperasi,” pungkasnya Zainuddin, mengakhiri.
(wellas)







