IUPHKm Dinilai Salah Kaprah, Eksploitasi Hutan Justru Kian Marak
Penulis : Danil Fahmi, SH.

Batu Bara – jelasnews.com
Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yang semestinya menjadi solusi sosial-ekologis, kini justru kerap dipandang salah arah. Alih-alih menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat dan pelestarian hutan, dalam praktiknya izin ini sering kali disalahgunakan sebagai legitimasi eksploitasi sumber daya hutan.

Seperti halnya kavling industri yang dapat dikontrak 30 tahun dengan opsi perpanjangan, IUPHKm juga berlaku hingga 35 tahun. Namun, perbedaannya terletak pada hasil: sektor industri jelas memberi pemasukan signifikan bagi negara, sementara banyak pengelola IUPHKm justru lalai menjalankan komitmen reboisasi dan restorasi lahan sebagaimana diamanatkan Kementerian Kehutanan.

Tak sedikit pengelola merasa area hutan yang diberi izin seakan menjadi milik pribadi maupun kelompok. Orientasi keuntungan lebih diutamakan, sedangkan prinsip dasar perhutanan sosial—seperti penyelesaian konflik, pemulihan ekosistem, dan keberlanjutan—sering diabaikan. Akibatnya, izin yang seharusnya menjadi jalan menuju konservasi malah bertransformasi menjadi wajah baru eksploitasi.

Padahal, dalam kerangka perhutanan sosial, pengelola wajib mengedepankan keadilan, keberlanjutan, kepastian hukum, partisipasi, serta tanggung jawab (bertanggung gugat). Prinsip keadilan berarti memberi manfaat setara bagi masyarakat sekaligus menjaga hak-hak alam. Sementara itu, prinsip partisipatif menuntut keterlibatan semua pihak, bukan hanya kelompok penerima izin.

Yang tak kalah penting, prinsip “bertanggung gugat” mengharuskan masyarakat tak sekadar menikmati hasil hutan, tetapi juga bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan, termasuk bila terjadi kerusakan. Dengan begitu, izin perhutanan sosial bukanlah sekadar hak, melainkan kewajiban berat menjaga kelestarian ekosistem.

Indonesia sendiri memiliki lima skema perhutanan sosial: Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan (KK). Dari skema tersebut, HKm dianggap paling rawan mengabaikan aspek ekologi, lantaran fokusnya lebih pada hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungan. Kondisi ini berpotensi membuat pelestarian hutan terpinggirkan.

Untuk mencegah degradasi ekologis, sejumlah evaluasi wajib dijalankan, seperti:

Evaluasi tutupan lahan – apakah hutan mengalami perbaikan atau justru kerusakan setelah izin terbit.

Evaluasi kondisi hutan – menilai ekosistem secara menyeluruh, tak hanya aspek ekonomi.

Evaluasi kepatuhan rencana pengelolaan – memastikan pengelola taat pada perjanjian yang disahkan.

Evaluasi aspek eksternal – menilai dukungan kebijakan dan pendampingan untuk keberlanjutan.

Tiga tujuan utama evaluasi ini meliputi: mengukur keberhasilan program HKm dalam menjaga tutupan hutan, memberi masukan bagi pengelolaan berkelanjutan, serta mencegah pelanggaran izin seperti pemindahtanganan atau penyalahgunaan untuk kepentingan komersial semata.

Kajian ini menegaskan bahwa hutan bukan sekadar lahan ekonomi, melainkan entitas yang harus dijaga kelestariannya. Pemberian label “sosial” pada hutan tidak boleh menjadi dalih eksploitasi, melainkan harus meneguhkan peran masyarakat sebagai mitra pelestarian alam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *