FMPP-Sumut Desak Polres Batu Bara Tegakkan Keadilan dalam Kasus Penganiayaan Evi Ayu

FMPP-Sumut Desak Polres Batu Bara Tegakkan Keadilan dalam Kasus Penganiayaan Evi Ayu

Batu Bara – jelasnews.com
Sejumlah 30 massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatera Utara (FMPP-Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Batu Bara, Selasa (14/10/2025). Mereka menuntut agar tersangka penganiayaan terhadap Evi Ayu, warga Bagan Area, Kecamatan Tanjung Tiram, dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Koordinator aksi, Syarif Hidayatullah, dalam orasinya meminta aparat kepolisian menegakkan hukum secara adil dan tidak melakukan perubahan pasal terhadap tersangka Khairunnisa. Ia menuding penyidik Satreskrim Polres Batu Bara sempat mengubah pasal dari 351 menjadi 352 KUHP yang dinilai lebih ringan.

Menanggapi hal itu, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kabag SDM Polres Batu Bara Kompol Dahrun Harahap menegaskan bahwa penyidik tetap menerapkan Pasal 351 KUHP, bukan 352 seperti yang dituduhkan massa.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam laporan penganiayaan terhadap Evi Ayu, tersangkanya dikenakan Pasal 351 KUHP, bukan Pasal 352,” ujar Kompol Dahrun.

Hal senada disampaikan Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara telah tiga kali dikirim ke Kejaksaan Negeri Batu Bara dan seluruhnya tetap mencantumkan Pasal 351 KUHP.

Aksi yang digelar FMPP-Sumut berlangsung tertib dan damai di bawah pengamanan aparat kepolisian. Setelah mendapat penjelasan resmi dari pihak Polres Batu Bara, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *