PTSL dan Ancaman Bocornya PAD Batu Bara

PTSL dan Ancaman Bocornya PAD Batu Bara

Oleh redaksi jelasnews.com

Batu Bara – jelasnews.com

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejatinya lahir sebagai langkah mulia pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Tujuan utamanya jelas: mempercepat legalisasi aset rakyat, memperkuat ekonomi, dan menata administrasi pertanahan agar lebih tertib. Namun, idealisme di atas kertas tampaknya belum sepenuhnya sejalan dengan realitas di lapangan, khususnya di Kabupaten Batu Bara.

Baru-baru ini, mencuat temuan yang cukup mengejutkan. Berdasarkan kajian dari Sekjen FSB NIKEUBA KSBSI Batu Bara, Danil Fahmi, S.H, menduga terdapat potensi kebocoran pajak daerah hingga Rp7 miliar dalam pelaksanaan program PTSL sejak 2017. Dugaan ini muncul karena lemahnya koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batu Bara.

Jika benar demikian, maka bukan hanya soal teknis administrasi yang perlu dievaluasi, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral dan integritas lembaga publik. Sebab, bagaimana mungkin sertifikat tanah bisa diterbitkan sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) — yang menjadi hak daerah — belum dilunasi? Ini bukan sekadar persoalan prosedur, tetapi juga menyentuh jantung keuangan daerah: Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam konteks otonomi daerah, PAD adalah sumber daya vital untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, hingga program sosial. Setiap rupiah yang bocor berarti berkurangnya peluang untuk membangun jalan desa, memperbaiki fasilitas pendidikan, atau memperkuat layanan kesehatan masyarakat. Karenanya, potensi kehilangan Rp7 miliar bukan angka kecil, apalagi bagi kabupaten muda seperti Batu Bara yang masih berjuang memperkuat basis fiskalnya.

Di sisi lain, BPN dan Bapenda seharusnya menjadi dua instansi yang berjalan beriringan, saling bertukar data dan informasi. Regulasi sudah jelas mengatur bahwa setiap tiga bulan sekali, BPN wajib menyampaikan data peserta PTSL kepada pemerintah daerah untuk memastikan pajak terhitung dan tertagih. Namun, fakta menunjukkan hal itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kini saatnya kedua lembaga ini berhenti saling menunggu dan mulai bertindak nyata. Rekonsiliasi data peserta PTSL mutlak dilakukan agar tidak ada lagi potensi pajak yang menguap tanpa jejak. Pemerintah daerah juga perlu lebih tegas — bukan sekadar menunggu laporan, tapi aktif melakukan audit dan penagihan terhadap BPHTB terutang.

Langkah evaluasi dan transparansi publik dalam pelaksanaan program PTSL bukan hanya soal administrasi, tetapi juga wujud komitmen terhadap prinsip good governance — pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Karena pada akhirnya, tanah adalah aset rakyat, sementara pajak adalah napas pembangunan daerah. Jangan sampai program yang sejatinya pro-rakyat justru menjadi celah bagi hilangnya potensi penerimaan daerah. Batu Bara membutuhkan keterbukaan dan ketegasan agar setiap sertifikat tanah yang terbit benar-benar sah — bukan hanya di atas kertas hukum, tetapi juga di atas fondasi keadilan fiskal.
(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *