IWO Soroti Potensi Pelanggaran Prosedur Atas Renovasi Dua Pos Lantas Polres Batu Bara Diduga Dikerjakan Sebelum Adanya Kontrak,

IWO Soroti Potensi Pelanggaran Prosedur Atas Renovasi Dua Pos Lantas Polres Batu Bara Diduga Dikerjakan Sebelum Adanya Kontrak,

BATU BARA – jelasnews.com
Dua Proyek renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sei Bejangkar yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai Rp642.600.000 disorot publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga telah dikerjakan sebelum adanya kontrak kerja yang sah, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kontrak pekerjaan renovasi tersebut baru diterbitkan pada 10 Desember 2025 dengan masa kontrak hingga 23 Desember 2025. Namun, di lapangan pekerjaan disebut telah berjalan sebelum kontrak resmi ditandatangani.

Mengacu pada data portal LPSE Kabupaten Batu Bara, anggaran renovasi Pos Lantas Lima Puluh tercatat sebesar Rp276.000.000, sementara Pos Lantas Sei Bejangkar sebesar Rp366.600.000. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Diva Dava Yuza yang beralamat di Jalan Rakyat Gang Pipit No. 4A, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan.

Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan sebelum adanya kontrak merupakan pelanggaran prosedur pengadaan. Menurutnya, pekerjaan proyek pemerintah tidak boleh dimulai tanpa dasar kontrak yang sah.

“Itu tidak boleh dikerjakan sebelum ada kontrak resmi. Tindakan tersebut jelas melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa,” ujar Darmansyah saat diwawancarai, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan kontrak merupakan tahapan wajib yang harus dijalankan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Darmansyah menilai, memulai pekerjaan tanpa kontrak yang ditandatangani berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan, seperti akuntabilitas, transparansi, dan ketertiban administrasi. Bahkan, jika pelaksanaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Jika pekerjaan dimulai tanpa kontrak dan berpotensi menyebabkan kerugian negara, seperti pembayaran tidak sah, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, atau penggelembungan biaya, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai delik formil tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, PD IWO Kabupaten Batu Bara menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Plt Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pejabat yang memberikan izin atau memerintahkan pekerjaan dimulai tanpa kontrak dinilai berpotensi melanggar hukum.

“Tindakan tersebut dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu dan berisiko masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” sambung Darmansyah.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Darmansyah menambahkan, pihaknya akan terus memantau kebijakan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, karena dugaan pekerjaan tanpa kontrak tidak hanya terjadi pada proyek renovasi pos lantas tersebut, melainkan juga diduga pada sejumlah proyek lainnya.

“Apalagi sampai saat ini Plt Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara, Rubi Siboro, tidak pernah memberikan tanggapan atas konfirmasi yang kami sampaikan. Jika nantinya proyek-proyek tersebut tetap dibayarkan, PD IWO akan menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum pada awal tahun 2026,” pungkasnya.
(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *