Gaji Pekerja Vendor Belum Dibayar Berbulan-bulan, Wilmar Diminta Bertanggung Jawab
BATU BARA – jelasnews.com
Persoalan tunggakan upah kembali mencuat di kawasan industri Kabupaten Batu Bara. Sejumlah pekerja vendor yang beraktivitas di lingkungan PT Wilmar Padi Indonesia (WPI) mengaku belum menerima hak gaji mereka selama beberapa bulan terakhir, kondisi yang dinilai melanggar hak dasar para pekerja.
Pekerja yang berada di bawah naungan Vendor PT TTS menyampaikan bahwa upah sejak November hingga Desember 2025 belum dibayarkan. Bahkan, hingga memasuki Januari 2026, sebagian pekerja menyebut gaji tersebut belum juga diterima, meskipun mereka tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab seperti biasa.
Atas kondisi tersebut, para pekerja melayangkan surat permohonan mediasi kepada pihak-pihak terkait. Dalam surat itu, mereka menuntut pembayaran upah yang tertunda serta meminta kejelasan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, para pekerja menduga jaminan sosial tersebut tidak aktif, meski pemotongan iuran disebut terus dilakukan.
Permasalahan ini kian memanas setelah para pekerja mengaku menerima sanksi berupa pembatasan akses masuk ke area PT Wilmar. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap pekerja dan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
Menanggapi hal itu, Humas PT Wilmar Padi Indonesia, Yahdin, membenarkan bahwa manajemen telah menerima surat dari para pekerja. Ia menyebut pihak perusahaan telah berupaya memediasi persoalan tersebut dengan mengundang pekerja dan vendor untuk duduk bersama.
“Setelah menerima surat, kami mengundang kedua pihak untuk melakukan pertemuan. Namun pekerja tidak hadir. Oleh karena itu, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak vendor agar masalah ini segera mendapatkan solusi,” kata Yahdin.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh perwakilan pekerja. Mereka menegaskan ketidakhadiran bukan karena menghindari proses mediasi, melainkan karena tidak adanya undangan resmi secara tertulis dari pihak perusahaan.
“Kami menunggu undangan resmi. Jika ingin mediasi yang sungguh-sungguh, seharusnya dilakukan secara tertulis,” ujar salah seorang pekerja, Selasa (20/1/2026).
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak Vendor PT TTS belum memberikan keterangan resmi dan belum dapat dikonfirmasi terkait tunggakan gaji maupun status jaminan sosial para pekerjanya.
Sementara itu, Forum Media Masyarakat Independen Bersinergi (Formasib) menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai masalah internal vendor semata.
Perwakilan Formasib, Yus, menegaskan bahwa perusahaan utama tempat vendor beroperasi tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum.
“Tidak dibayarkannya upah merupakan pelanggaran serius karena menyangkut hak hidup pekerja. Perusahaan besar tidak boleh berlepas tangan dengan berlindung di balik sistem alih daya,” tegasnya.
Ia juga mendorong adanya kejelasan status hubungan kerja para pekerja, baik dengan PT TTS maupun di lingkungan PT Wilmar Padi Indonesia, agar praktik outsourcing tidak menjadi celah pengabaian hak-hak tenaga kerja.
(red)







